Liputan6.com, Jakarta - Proses vaksinasi Covid-19 sedang berjalan di sejumlah negara. Dalam momentum itu, Islandia melakukan terobosan guna mendongkrak kunjungan wisatawan ke negara tersebut.
Wisatawan internasional sekarang dapat mengunjungi negara itu asalkan dapat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Melansir dari Lonely Planet, Jumat (19/3/2021), Islandia jadi negara pertama di kawasan Uni Eropa yang mengizinkan kunjungan pelancong dari mana saja di dunia, asalkan mereka sudah mengantongi bukti vaksinasi Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Hingga saat ini, pelancong dari luar Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) dan Swiss tidak diizinkan masuk jika belum divaksinasi. Mereka yang berada di dalamnya tetap diwajibkan untuk melakukan pra-registrasi.
Pelancong juga harus melakukan dua tes Covid-19 setelah kedatangan dan karantina selama lima atau enam hari di antaranya jika belum divaksinasi.
Wisatawan yang menunjukkan sertifikat vaksinasi digital atau kertas yang disetujui dari negara mana pun sekarang dibebaskan dari pembatasan perbatasan resmi. Mereka juga tidak diwajibkan untuk menjalani skrining atau tes negatif virus ketika tiba di negara tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kembali Normal
Pada Desember 2020, Islandia juga mengizinkan pelancong yang memenuhi syarat untuk tidak melakukan karantina dan tes Covid-19. Itu berlaku jika mereka merupakan penyintas Covid-19, dan merupakan warga negara UE atau EEA.
"Dunia telah melewati banyak hal dalam dua belas bulan terakhir. Kami semua berharap untuk kembali normal dengan lambat dan aman," kata Perdana Menteri Islandia, Katrin Jakobsdottir.
"Ini juga termasuk dimulainya kembali kesempatan untuk bepergian. Keputusan untuk menerapkan pengecualian perbatasan bagi individu yang divaksinasi ke negara-negara di luar wilayah UE atau EEA adalah perpanjangan logis dari kebijakan kami saat ini," imbuhnya.
Advertisement