Liputan6.com, Jakarta - Underwater World Singapore (UWS) didenda 105.000 dolar Singapura pada Selasa (23/3/2021). Denda tersebut merupakan buntut atas kematian penyelam mereka akibat tersengat ekor pari pada 2016.
Underwater World Singapura (UWS) dibuka pada Mei 1991 dan menjadi oceanarium ikan tropis terbesar di Asia. Destinasi wisata bawah air itu ditutup pada 27 Juni 2016, sebelum insiden yang menyebabkan kematian seorang penyelam senior.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir dari Straits Times, kasus bermula saat Chan Kum Weng yang sudah bekerja di UWS selama 25 tahun meninggal dunia. Ia bertugas memindahkan ikan pari leopard ke akuarium lain pada Selasa, 4 Oktober 2016.
Saat proses pemindahan bersama seorang rekannya, seekor ikan pari tiba-tiba menyerangnya dan ekornya menusuk dada Chan. Penyelam yang berusia 62 tahun itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Singapura, tetapi nyawanya tidak terselamatkan. Ia meninggal pada pukul 15.30, waktu setempat, pada hari itu.
Pada 1 Maret 2017, State Coroner Marvin Bay menyatakan bahwa kematian Chan merupakan kecelakaan yang tragis. Investigasi yang dilakukan mengungkapkan bahwa UWS tidak mendokumentasikan prosedur kerja yang aman untuk menangkap biota laut.
Jaksa yang mewakili Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, Mohd Rizal mengatakan, "Semua aktivitas (penangkapan) sebagian besar dikerjakan sendiri oleh Chan. Dia yang merencanakan dan mengeksekusi kerja penangkapan, termasuk pengarahan metode yang disusun, alokasi tenaga kerja yang dibutuhkan, peralatan yang diperlukan, dan kalkulasi risiko dan tindakan pencegahan selama penangkapan ikan pari."
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bukan Pelanggaran Pertama
Sementara itu, Dr. Tan, seorang petugas operasi di Museum Sejarah Alam Lee Kong Chian mengatakan ikan pari yang berada lama di penangkaran dapat merasa terprovokasi, terutama saat menghadapi situasi stres seperti akan dipindahkan. Dalam situasi tersebut, mereka akan mengnggap penyelam sebagai musuh yang bisa diserang dengan menyengat.
"Ikan pari menyerang ketika mereka merasa terancam, terpojok atau khawatir. Terkadang, ikan pari merasa terancam saat seseorang tidak sengaja menginjaknya," tambah Dr. Tan.
Dalam penyelidikan lanjutan diketahui bahwa tidak ada penyelam yang bersiaga dalam keadaan darurat. Penyelam cadangan semestinya berjaga untuk mengatasi situasi darurat, seperti kehilangan kesadaran. Mereka bertugas memberi pertolongan pertama pada penyelam yang bermasalah secepat mungkin.
Kelalaian menerapkan prosedur keamanan kerja itu bukan yang pertama dilakukan UWS. Sebelumnya, salah satu objek wisata yang dimiliki Haw Par Leisure tersebut juga dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan dan Kesehatan di Tempat Kerja. UWS mengakui gagal menerapkan prosedur yang dibutuhkan untuk memastikan keamanan para pekerja. (Dinda Rizky Amalia Siregar)
Advertisement