Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja ulah seorang pria di Singapura. Ia menyerang dan merekam video sang istri secara diam-diam saat sedang mandi menggunakan kamera tersembunyi.
Dilansir dari laman The Strait Times, Minggu, 18 April 2021, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tersebut dijebloskan ke penjara selama 18 minggu. Tak hanya itu, akibat ulahnya itu, ia juga didenda sebesar 3 ribu dolar Singapura atau setara Rp32 juta, pada Jumat, 16 April 2021.
Pria berusia 57 tahun yang tidak dapat disebutkan namanya karena perintah bungkam yang melindungi korban, mengaku bersalah atas satu tuduhan yang masing-masing melanggar perintah perlindungan, atas keinginan sendiri menyebabkan luka, pelecehan, dan voyeurisme.
Advertisement
Baca Juga
Tuduhan lain atas intimidasi kriminal dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman. Terdakwa dan korban memutuskan pernikahan mereka pada 11 Januari lalu. Sebelumnya, pada dini hari 25 Februari tahun lalu, pria tersebut dan istrinya bertengkar.
Terdakwa telah tersandung pemutus arus di rumah mereka tiga kali hari itu untuk mencegah korban menggunakan listrik karena pria itu merasa korban tidak membayar apapun, meskipun tinggal di unit tersebut.
Pertengkaran mereka berubah menjadi perkelahian, di mana terdakwa menarik baju korban hingga robek, dan meremas payudara kanannya untuk melukai sang istri. Perempuan itu menelepon polisi sekitar pukul 00.25, lantas ditemukan menderita luka ringan.
Pada 11 April tahun lalu, sekitar sebulan setelah perintah perlindungan dikeluarkan, terdakwa menggunakan kamera tersembunyi yang sebelumnya ia beli untuk merekam korban mandi. Pengadilan diberitahu mereka tidak berhubungan intim selama sekitar satu tahun pada saat itu dan bahwa ia "merindukan tubuhnya".
Pria itu meletakkan kamera di toilet, menempelkannya ke dinding dengan selotip dua sisi. Namun saat perempuan itu mandi, tidak lama setelah itu, kamera jatuh dan ia menemukannya. Polisi dipanggil dan pria itu ditangkap.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tindak Kekerasan
Pria dan perempuan itu terus tinggal di rumah yang sama setelah pernikahan mereka berakhir tahun ini, dan terdakwa lalu melecehkan perempuan tersebut. Pria itu, pulang tepat lewat tengah malam pada 27 Februari, memarahi korban karena tinggal di rumah sebagai pekerja lepas.
Ia meminta sang perempuan untuk membantu dengan tagihan dan berulang kali melecehkannya. Pria itu juga meremas setumpuk surat dan melemparkannya ke wajah perempuan itu sebelum terus menggunakan kata-kata kasar padanya.
Polisi menangkapnya setelah mengamati bahwa pri itu berbau alkohol, tampak mabuk dan gelisah. Pada Jumat lalu, Hakim Hairul Hakkim Kuthibutheen mengeluarkan denda dengan penjara dua minggu jika tidak dibayar. Ia juga mengubah hukuman pada 27 Februari, ketika pria itu ditempatkan di penjara.
Karena secara atas keinginan sendiri menyebabkan luka, terdakwa bisa saja dipenjara hingga tiga tahun, atau denda hingga 5 ribu dolar Singapura, atau keduanya. Untuk voyeurisme, ia bisa dipenjara hingga dua tahun dan juga didenda karena pelanggaran tersebut.
Advertisement