Sukses

Insiden Batal Puasa Berjemaah Akibat Azan Magrib Berkumandang 3 Menit Lebih Cepat

Apakah mereka yang batal puasa akibat azan magrib berkumandang tiga menit lebih cepat wajib mengganti puasanya?

Liputan6.com, Jakarta - Apalagi yang paling dinanti umat muslim yang sedang berpuasa Ramadan di sore hari selain azan magrib? Azan magrib menjadi pertanda waktu untuk berbuka puasa.

Tapi, gara-gara azan magrib berkumandang tiga menit lebih cepat, warga kampung di dekat Masjid Al Khairiyah Taman Seri Gombak, Malaysia, jadi batal puasa berjemaah pada Senin, 19 April 2021. Akibatnya, warga harus mengganti puasa mereka yang batal tak sengaja di hari lain.

Dilansir dari mStar, Kamis (22/4/2021), pengurus masjid telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam sebuah pernyataan resmi. Menurut pengurus masjid, Wan Nawawi, kesalahan ini terjadi karena kendala teknis pada tampilan jam digital yang menunjukkan waktu azan di rumah ibadah tersebut.

"Assalamualaikum, saya mewakili seluruh pengurus Masjid Al-Khairiyah Taman Seri Gombak mohon maaf atas kesalahan kami karena mengumandangkan azan magrib tiga menit sebelum waktunya pada hari Senin, 7 Ramadhan 1442, atau 19 April 2021, karena kendala teknis tampilan digital azan di masjid," ujarnya.

Wan Nawawi mengatakan bahwa mayoritas ulama menyatakan setiap orang yang tidak sengaja membatalkan puasa karena mendengar azan di masjidnya, perlu mengganti puasa mereka di hari lain. "Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafie dan banyak di antara ulama Hambali yang menyatakan bahwa puas tersebut batal dan wajib diganti," tambah Wan Nawawi.

Begitu pula dengan pandangan Pencetus Umat (PU), Mohamad Amirul Amin Maula Lokman Hakim. Menurutnya, tidak ada beban dosa bagi siapa pun yang batal puasanya karena kecelakaan.

"Tidak ada tanggung jawab atas dosa siapapun karena alasan yang tidak disengaja. Kamu bisa berpuasa setelah 1 Syawal," kata Amin.

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Pujian bagi Pengurus Masjid

Dilansir dari Harian Metro, Rabu, 21 April 2021, Datuk Seri Mohd Tamyes Abdul Wahid, Mufti Selangor, memberikan pendapat tentang status puasa para jamaah yang berbuka puasa berdasarkan insiden azan di Masjid Al Khairiyah di Taman Seri Gombak.

Ia mengatakan waktu salat sudah sesuai dengan zona waktu di negara bagian. Bagi mereka yang berpuasa lalu berbuka berdasarkan azan pada pukul 19.18, dianggap batal dan harus mengganti.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi mereka yang berbuka puasa di akhir atau setelah azan, karena azan biasanya memakan waktu tiga menit. Mereka tetap dianggap telah memasuki waktu berbuka puasa sesuai dengan zona setempat.

Ia juga memuji tindakan para pengurus masjid yang berani jujur dan mengakui kesalahan tersebut. Dia mengatakan, setiap orang bisa melakukan kesalahan dan mereka yang puasanya batal pada hari itu harus memaafkan muazin yang tidak sengaja mengumandangkan azan.

"Dia tidak sengaja, kita semua harus berpikir terbuka dan InsyaAllah ibadah kita sepanjang hari bisa diterima," imbau Tamyes. (Dinda Rizky Amalia Siregar)

3 dari 3 halaman

Beda Durasi Waktu Puasa Negara-Negara di Dunia