Liputan6.com, Jakarta - Sebuah toilet umum untuk difabel yang berlokasi di lantai 3 People Park's Center Singapura mendadak jadi sorotan. Pasalnya, petugas kebersihan menemukan sepasang pria dan wanita berlaku mesum di dalam toilet yang sebenarnya dikunci.
"Ketika pintu dibuka, ada lelaki dan PSK perempuan di situ, keduanya tidak berpakaian, hendak melakukannya (berhubungan seks). Itu sangat mengejutkannya (petugas kebersihan), wajahnya berubah merah. Dia segera menutup pintu dan kabur," kata salah satu rekan petugas kebersihan toilet umum itu kepada Lianhe Wanbao, dikutip dari Asia One, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Petugas kebersihan itu menyebut, keduanya sepertinya tak terganggu oleh interupsi tak sengaja itu. Narasumber itu menyebut mereka baru keluar cukup lama dari insiden tersebut.
Toilet umum untuk difabel itu biasanya dikunci setelah pukul 6 sore. Pemegang kunci adalah dia dan petugas kebersihan sebelumnya. Meski begitu, ia mengaku kunci itu mudah dibongkar hanya dengan koin dan menjadikannya lokasi yang nyaman untuk PSK bertransaksi mesum.
"Perempuan itu bekerja di panti pijat sekitar situ. Kami menduga dia mengubah lokasinya ke toilet difabel karena polisi sangat ketat memeriksa mereka di tempat kerja, mereka pikir tidak akan ada orang di situ di malam hari. Dia mungkin tidak menyangka rekanku menemukannya," sambung dia lagi.
Kedua petugas kebersihan itu juga menemukan kotak kondom baru di pojok toilet difabel itu. Mereka percaya benda itu sengaja diletakkan di sana oleh PSK itu. Bangunan lain masih diselidiki.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bukan Temuan Pertama
Temuan serupa juga didapati petugas kebersihan di sekitar Kompleks People's Park. Ia mengatakan, "Ketika aku membersihkan toilet di tingkat dua minggu lalu, sepasang perempuan dan laki-laki berusia sekitar 30an berjalan keluar bersama dari toilet."
Polisi sebenarnya sudah menggerebek aktivitas mesum serupa tahun lalu. Operasi penggerebekan itu menyasar bangunan komersial yang disewakan dan hunian privat pada Juni 2020. Sebanyak 11 perempuan ditahan karena melanggar UU Perempuan.
Dalam pernyataan polisi Oktober lalu, lima panti pijat terbukti memberikan layanan seksual selama sesi pijat. Perempuan yang terlibat yang berusia antara 28--38 tahun ditahan karena melanggar UU serupa.
Polisi juga menahan perempuan berusia 40 tahun atas tuduhan serupa pada Desember 2020. Berdasarkan UU Panti Pijat, tempat pijat yang berlisensi bisa didenda 10 ribu dolar Singapura, dipenjara hingga dua tahun, atau dikenai keduanya.
Advertisement