Sukses

Raja Bolos, Pegawai Rumah Sakit Absen Kerja 15 Tahun tapi Tetap Digaji

Pegawai rumah sakit berstatus PNS di Italia itu berhasil mendapatkan gaji lebih dari Rp9 miliar selama bolos kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai rumah sakit di Italia disebut raja bolos. Ia dituduh absen selama 15 tahun tetapi tetap digaji penuh.

Dikutip dari BBC, Senin (26/4/2021), pegawai pria itu diketahui setop masuk kerja di Rumah Sakit Ciaccio yang berlokasi di selatan Kota Catanzaro pada 2005. Statusnya diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Si raja bolos kerja itu kini diselidiki atas dugan penipuan, pemerasan, dan penyalahgunaan jabatan, seperti dilaporkan kantor berita Italia, Ansa. Ia dikabarkan dibayar 538 ribu Euro atau sekitar Rp9,5 miliar dalam kurun waktu absen kerja selama belasan tahun itu.

Bukan hanya Raja Bolos yang kena imbasnya, enam manajer yang menjadi atasannya di rumah sakit juga ikut diperiksa atas kasus tersebut. Penahanan tersebut sebagai hasil penyelidikan jangka panjang yang dilakukan polisi terhadap absensi dan dugaan penipuan di sektor publik Italia.

Polisi menyebut, pegawai rumah sakit itu ditugaskan bekerja pada 2005. Tapi, pada tahun yang sama ia berhenti bekerja.

Polisi menjerat pegawai itu dengan tuduhan mengancam manajernya agar berhenti memasukkan laporan disiplin terhadapnya. Manajer itu kini sudah pensiun. Menurut polisi, para penggantinya, baik manajer maupun staf HRD, tidak menyadari bahwa PNS itu tidak pernah masuk kerja dan tetap mengiriminya gaji.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Kasus di Indonesia

Tak hanya terjadi di Italia, kasus PNS bolos kerja juga terjadi di Indonesia. Yang terbaru adalah 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, diketahui tidak pernah berkantor selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Tapi, mereka tetap menerika gaji dan tunjangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, kasus itu sedang diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi bagi mereka akan dijatuhkan oleh BKN.

Teguh membuka kemungkinan jika PNS bersangkutan harus mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama tak masuk kantor. Sebab, PNS tersebut dinilai telah merugikan negara tanpa menerima hasil dari buah kerjanya.

"Kalau dari sisi kita, aturan kita, kalau dia tidak masuk bertahun-tahun ada kemungkinan dia harus mengembalikan uangnya. Tapi yang jelas harus ada sanksi disiplin dulu dari PPK-nya," ujar Teguh.

Merujuk Pasal 10 angka 9 PP 53/2010, sanksi terberat bagi PNS yang lama tak masuk kantor adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Ketentuan itu diperuntukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

3 dari 3 halaman

PNS dan Pensiunan Dapat THR