Liputan6.com, Jakarta - Pengecualian larangan mudik pada 6--17 Mei 2021, di mana pengetatan aturan perjalanan juga berlaku pada 22 April--5 Mei dan 18 Mei--24 Mei 2021, telah disuarakan. Salah satu yang mesti diperhatikan adalah kebijakan wilayah aglomerasi.
Melansir laman Merdeka.com, Senin (26/4/2021), kebijakan ini memungkinkan masyakarakat melakukan "mudik lokal" dengan aturan yang hanya berlaku untuk transportasi darat. Artinya, dalam wilayah tersebut, warga diizinkan untuk melakukan perjalanan antarkota maupun kabupaten yang saling terhubung.
Saat ini, ada delapan wilayah aglomerasi, yakni Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; Yogyakarta Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan; serta Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Advertisement
Baca Juga
Dalam praktiknya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mencontohkan, sebagaimana dilaporkan kanal Bisnis Liputan6.com, misal, bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, tidak boleh berwisata ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
"Hanya boleh di Jabodetabek. Itu yang jadi aglomerasi kita. Ke Puncak boleh karena masih di Bogor," tuturnya menjelaskan cakupan wilayah yang boleh disambangi warga Jabodetabek selama libur Lebaran 2021.
Menparekraf menyambung bahwa destinasi wisata lokal tetap dibuka untuk menggeliatkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Kami tetap membuka destinasi-destinasi wisata lokal tentunya dalam bingkai PPKM skala mikro," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Operasional Objek Wisata
Mengingat pandemi masih berlangsung, Menparekraf Sandiaga Uno menyebutkan bahwa pembukaan objek wisata dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Ia menyebut, "harus ada antisipasi, yakni memastikan wisata lokal siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin."
Soal operasional maupun keputusan menutup destinasi wisata, Sandi menyambung, itu dikembalikan pada pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan setempat.
Merujuk pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pelaku perjalanan transportasi pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR maupun rapid test antigen makimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga bisa memilih tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Juga, disebutkan akan ada tes acak apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 setempat. Itu berlaku pada 22 April--5 Mei dan 18 Mei--24 Mei 2021.
Advertisement