Liputan6.com, Jakarta - Kasus satai beracun yang menewaskan bocah berusia 8 tahun di Bantul, Yogyakarta masih terus menjalani proses penyelidikan. Hasil uji laboratorium terhadap paket makanan berisi satai yang menewaskan Naba Faiz Prasetya itu mencatat bahwa bumbu sajian tersebut mengandung racun jenis C.
Kejadian nahas ini berawal saat Bardiman, ayah korban yang merupakan pengemudi ojek online (ojol), dimintai tolong untuk mengantarkan paket berbuka puasa ke alamat seorang. "Saya bilang pakai aplikasi saja, tapi dia tidak mau karena enggak punya," katanya menurut laporan kanal News Liputan6.com.
Advertisement
Baca Juga
Paket tersebut ditolak sang penerima karena merasa tak mengenal pengirimnya dan memberikannya pada Bardiman untuk menu buka puasa. Ayah korban pun membawa paket makanan berisis satai tersebut ke rumah dan disantap keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, bumbu satai dicampur racun kalium sianida. Senyawa kimia tersebut memiliki rumus (KCN), tak berwarna, sekilas mirip gula, dan sangat larut dengan air.
"Barang ini dipesan melalui aplikasi online, kemudian ditaburkan di bumbu satai itu," terang Kombes Pol Burkan Rudi Satria, seperti dilansir dari kanal Hot Liputan6.com.
Belajar dari tragedi nahas tersebut, apa yang sebaiknya dilakukan saat menerima paket, terutama paket makanan, dari orang tidak dikenal?
Saksikan Video Pilihan Berikut:
2 Langkah Praktis
Menurut pengacara Henry Indraguna SH, kasus kiriman satai beracun tersebut merupakan pelajaran berharga bagi masyarakat maupun driver ojol lain untuk harus tetap waspada dan jangan terpengaruh oleh makanan-makanan yang dipesan, serta tidak diterima oleh penerimanya. Ia pun memberikan dua langkah praktis sebagai solusi agar peristiwa seperti itu tak terjadi lagi.
"Kalau ada permasalahan yang serupa terjadi baiknya driver ojol melaporkan peristiwa tersebut ke operator ojol yang bersangkutan. Jika operator tidak dapat memberi solusi, sebaiknya makan tersebut dibuang dan jangan dibawa pulang, serta diberikan terhadap anak dan istri seperti kejadian tersebut," jelasnya pada Liputan6.com, Senin (3/5/2021).
"Bagaimanapun juga seorang drivel ojol atau pengirim paket hanya mengetahui ke mana paket makanan tersebut diantar dan tidak mengetahui apa saja isi maupun kandungan makanannya," lanjut pemilik Henry Indraguna & Partners Law Firm ini.
Jika posisinya sebagai penerima paket dari orang tidak dikenal, menurut Henry, sebaiknya sebelum menerima paket tersebut perlu ditanya terlebih dahulu asal-usul paketnya dari mana dan dari siapa.
"Jika tidak diketahui identitas pengirimnya, tidak usah diterima. Tapi, apabila sudah terlanjur diterima, sebaiknya dibuang saja. Bisa juga diserahkan pada driver ojol yang membawanya untuk dikembalikan pada pengirimnya," tuturnya.
Henry menambahkan, secara hukum, perbuatan pengirim satai beracun tersebut telah dapat diindikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 340 KUH Pidana. "Maka sudah patut dan pantas pelaku dihukum sebebarat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Advertisement