Sukses

Syarat Bepergian dari Terminal Pulo Gebang di Masa Larangan Mudik Lebaran

Terminal Pulo Gebang hanya dikhususkan untuk melayani perjalanan darurat, bukan untuk mudik lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Terminal Terpadu Pulo Gebang di kawasan Cakung, Jakarta Timur, mendapat pengecualian untuk beroperasi di tengah masa larangan mudik 2021. "Rencananya itu yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulo Gebang, selebihnya itu tidak ada pelayanan AKAP," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo," seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Syafrin menyebut, Terminal Pulo Gebang hanya dikhususkan untuk melayani perjalanan darurat. Selain itu, untuk perjalanannya pun dilakukan secara selektif.

"Apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit dan sebagainya, tentu ini akan sangat selektif," ucapnya.

Dengan hanya Pulo Gebang saja yang dibuka, menurut Syafrin konsentrasi pengawasan dan pengetat, baik untuk orang yang akan pergi atau datang ke Jakarta dari luar daerah, akan lebih terkontrol. Jelang masa pelarangan mudik, Terminal Terpadu Pulo Gebang diketahui tetap buka seperti biasa.

Dilansir dari akun Instagram resmi Terminal Terpadu Pulo Gebang, Selasa, 4 Mei 2021, Syafrin Liputo berkunjung ke Pulo Gebang yang merupakan terminal pertama yang menerapkan alat GeNose. Peninjauan dilakukan untuk melihat kesiapan dari Pihak Terminal Pulo Gebang dalam melayani pengguna jasa pada masa Peniadaan Mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah periode 6 Mei--17 Mei 2021.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 3 halaman

5 Pengecualian Khusus

Sebagai salah satu terminal yang melayani keberangkatan Bus AKAP dengan pengecualian khusus. Keberangkatan yang akan dilayani dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, adalah:

1. Bekerja/perjalanan dinas;

2. Kunjungan keluarga sakit;

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

4. Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga;

5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Peraturan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Pada larangan mudik kali ini, tidak ada bus khusus yang bisa mengangkut warga yang termasuk dalam pengecualian yang akan melakukan perjalanan luar kota. Semua Perusahaan Otobus (PO) boleh beroperasi ketika tanggal larangan mudik, yaitu 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, dengan catatan harus menaati surat edaran dari Kementerian Perhubungan.

Pengelola terminal bus terpadu Pulo Gebang juga akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan syarat perjalanan saat larangan mudik mulai berlaku. Salah satu persyaratan yang harus dipatuhi pemilik PO Bus adalah harus mengangkut lima puluh persen dari jumlah kesuluruhan kapasitas bus. 

3 dari 3 halaman

Penerbangan Murah di Terminal 2 Soekarno-Hatta