Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir Ramadan, banyak orang yang mendatangi masjid untuk membayar zakat fitrah dan ada juga yang menyebutnya zakat fitri. Membayar zakat fitrah di bulan Ramadan merupakan wujud menyucikan diri. Di samping itu bentuk kepedulian terhadap sesama.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.
Advertisement
Baca Juga
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, ulama asal Mesir Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan orang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Doa Niat Bayar Zakat
Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta'ala. (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah Taala).
Doa Niat Zakat untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta'ala (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah Ta'ala)
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lelaki
Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi fardhan lillahi ta'ala....(sebutkan nama anak) fardhu karena Allah Ta'ala)
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti fardhan lillahi ta'ala (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya... (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah Ta'ala.
Advertisement