Liputan6.com, Jakarta - Merujuk pada surat Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.04/11/1084/2021 tanggal 28 April 2021, Indonesia menetapkan empat bandara sebagai gerbang masuk bagi penumpang penerbangan internasional. Penetapannya dimaksudkan untuk mencegah transmisi COVID-19, termasuk berbagai varian baru virus itu.
Bandara yang dimaksud adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara; Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; dan Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Namun, penerbangan kargo internasional masih diperbolehkan di luar empat bandara tersebut sesuai ketentuan.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, dalam Extended Press Weekly Briefing, Senin, 3 Mei 2021, keputusan itu terkait memfasilitasi kepulangan pekerja migran Indonesia. Ia pun menjelaskan alasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, tidak disertakan dalam daftar tersebut.
Advertisement
"Karena Bali sedang disiapkan secara totalitas untuk pembukaan trvel corridor arrangement. Agar tidak berisiko, Bali, I Gusti Ngurah Rai tidak ditunjuk satu dari empat bandara yang menampung PMI. Kami bisa memahami itu," kata Sandiaga saat itu.
Baca Juga
Travel Corridor Arrangement (TCA) rencananya akan dimulai pada Juni atau Juli 2021. Di sisi lain, ketentuan itu membuat rencana pembukaan rute Singapura-Denpasar oleh Singapore Airlines yang semula terjadwal pada 4 Mei 2021 tertunda.
Itu telah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 4 Mei 2021. "Salah satu alasannya karena Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak termasuk satu dari empat bandara yang jadi pintu masuk PPLN (Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri)," katanya.
Allan, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa PHRI memang meragukan realisasi rencana tersebut karena belum ada perubahan kebijakan yang menjadikan Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keselarasan Kebijakan
Allan menambahkan bahwa pihaknya menyarankan agar setiap kebijakan direncanakan dengan matang dan tidak bertabrakan dengan kebijakan lain. Pasalnya, PHRI khawatir wisatawan asing yang ingin datang ke Indonesia jadi kecewa dan tidak percaya lagi dengan penerapan sederet kebijakan.
"Ini masalah trust, kepercayaan. Mungkin (wistawan mancenagara sudah) membuat rencana sejak jauh hari dan tiba-tiba batal," katanya.
Sementara itu, dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19, penumpang penerbangan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), masih harus menjalani karantina selama lima hari saat kembali masuk ke Indonesia di fasilitas yang sudah ditunjuk sebagai salah satu syarat kedatangan.
Ketentuannya merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Khusus bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, mereka akan melalui setidaknya sembilan checkpoint untuk memproses kedatangan.
Advertisement