Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas mal, tempat makan, restoran, kafe, dan bioskop di zona merah dan oranye DKI Jakarta dihentikan sementara, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melansir Antara, Selasa (11/5/2021). Aturan ini berlaku pada 12--16 Mei 2021.
Keputusan tersebut merujuk pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dan Pencegahan Penyabaran COVID-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442H/2021M.
Seruan itu juga menyertakan kewajiban pelaku usaha di luar zona merah dan oranye di Jakarta untuk menerapkan pembatasan operasional hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Juga, membatasi kapasitas sampai 50 persen.
Advertisement
Baca Juga
Langkah tersebut, sambung Anies, bertujuan untuk mencegah transmisi virus corona baru selama libur lebaran 2021 akibat kecenderungan mobilitas warga yang meningkat. Seruan Gubernur DKI untuk membatasi aktivitas sosial di zona merah dan oranye ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri Agama, serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Merujuk data zonasi risiko Satgas COVID-19, Selasa (11/5/2021), lima dari enam kota/kabupaten di DKI Jakarta saat ini ada di zona oranye. Wilayah tersebut adalah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Hanya Kepulauan Seribu yang ada di zona kuning.
Masih di masa libur Lebaran, objek wisata di zona merah dan oranye DKI Jakarta juga akan ditutup sementara. Bagi destinasi wisata di zona hijau DKI Jakarta, pengunjung dibatasi 30 persen dari total kapasitas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Operasional Objek Wisata
Anies menjelaskan bahwa kawasan wisata yang boleh beroperasi di masa libur Lebaran hanya menerima pengunjung ber-KTP DKI Jakarta. "Jadi, tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," katanya.
Keputusan ini, sambung Anies, juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penerapannya disebut telah disepakati setelah kepala daerah masing-masing wilayah menggelar rapat.
"Itu beberapa kesepakatan yang nanti akan diatur dalam surat keputusan, surat edaran, atau seruan oleh masing-masing kepala daerah," urainya.
Pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa PPKM Mikro hingga dua pekan setelah Lebaran. Perpanjangan PPKM Mikro ini merupakan tahap ke-8 dan mulai berlaku pada 18--31 Mei 2021 di 30 provinsi, termasuk DKI Jakarta.
Â
Advertisement