Liputan6.com, Jakarta - Layanan tes GeNose C19 ditambahkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon di dua stasiun. Per hari ini, Kamis (20/5/2021), opsi tes COVID-19 itu juga tersedia di Stasiun Haurgeulis, Indramayu; dan Stasiun Brebes, lapor Antara, Kamis (20/5/2021).
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menyebutkan bahwa layanan tes GeNose C19 ini dikenakan tarif Rp30 ribu. Ia melanjutkan bahwa ketersediaan layanan itu merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan PT Farmalab.
Soal jam layanan tes, kata Suprapto, berlaku pukul 7.30--17.00 WIB untuk Stasiun Haurgeulis, Indramayu. Sedangkan, di Stasiun Brebes, tes GeNose C19 bisa dilakukan pukul 8.00--17.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Kehadiran layanan ini diharapkan dapat jadi alternatif pilihan bagi para penumpang, sehingga bisa memilih layanan (tes) GeNose terdekat dengan stasiun keberangkatan untuk mendapat surat bebas COVID-19," tuturnya.
Dengan penambahan tersebut, terdapat lima stasiun di KAI Daop 3 Cirebon yang telah menyediakan layanan tes GeNose C19. Tiga sebelumnya, yakni Stasiun Cirebon Prujakan, Cirebon, dan Jatibarang.
Suprapto menambahkan bahwa hasil tes GeNose C19 di lima stasiun itu dapat digunakan sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh. Selain GeNose C19, penumpang kereta api juga bisa menyertakan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Selama periode pengetatan larangan mudik, yakni 18--24 Mei 2021, ada beberapa ketentuan yang diterapkan sebagai syarat naik kereta api jarak jauh. Hal ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI, beberapa waktu lalu.
Calon penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan tes GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
Di periode ini, penumpang dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa, atau lurah. Protokol kesehatan juga tetap berlaku, mulai dari menjalankan 3M, tidak bicara selama perjalanan, dan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.
Penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Mereka juga tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan kurang dari dua jam. Aturan ini terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
Advertisement