Sukses

Syarat Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Wajib Tes Antigen Bukan GeNose

Pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa lewat Pelabuhan Bakauheni diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengetatkan mobilitas setelah selesainya masa larangan mudik Lebaran 2021. Pengetatan dilakukan pada 18-24 Mei 2021 dan diberlakukan di berbagai tempat, termasuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pengetatan pasca-peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H ini, sesuai Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (21/5/2021), masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri pada periode pengetatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan.

Bagi pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, hasil tes COVID-19 menggunakan GeNose tidak berlaku. Di pelabuhan ini, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes antigen negatif.

"Untuk pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan," terang Prof Wiku saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis, 20 Mei 2021 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Khusus untuk kota-kota besar tujuan arus balik pelaku perjalanan, seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, maupun daerah lainnya, Satgas meminta agar menjalankan screening dengan baik untuk mencegah importasi kasus dari daerah lain.

Hal itu dilakukan karena kerumunan bisa menjadi pusat penularan COVID-19. Dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan telah mengantisipasi risiko. Setibanya di pelabuhan, mereka sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan petugas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 3 halaman

Tes Acak

Selain itu, dalam masa periode pengetatan ini, para pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan surat hasil tes negatif PCR atau antigen, yang masa berlakunya 1 x 24 jam. Hal yang sama juga berlaku untuk GeNose yang disyaratkan pada beberapa wilayah.

Bagi mereka yang akan masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat terkena tes acak antigen (random check). Pemeriksaan ini akan ditempatkan di sepanjang jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek.

Masyarakat dan Satgas daerah juga diminta terus meningkatkan sinergi dalam menangani pandemi Covid-19. Dengan sinergi yang baik, seperti melalui pos komando (posko) yang tersebar di tingkat desa berbagai daerah, itu bisa jadi kunci utama efektifitas penanganan pandemi di daerah.

"Harapannya, koordinasi ini menjadi prioritas di daerahnya masing-masing," pungkas Prof Wiku.

Beberapa hari lalu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo sempat meninjau kesiapan petugas di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung dalam rangka antisipasi mobilitas masyarakat dan pencegahan lonjakan kasus corona pasca-libur Lebaran 2021.

Doni ingin memastikan bahwa tidak ada transmisi yang memicu lonjakan kasus Covid-19 di wilayah lain akibat mobilitas masyarakat saat libur Lebaran 2021.

3 dari 3 halaman

Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test