Liputan6.com, Jakarta - Setiap 23 Mei diperingati sebagai Hari Penyu Sedunia (World Turtle Day). Perayaan tersebut untuk mengenal dan menyelamatkan kura-kura maupun penyu.
Jika mengacu pada habitatnya, kura-kura (turtle) mempunyai sebutan yang beragam. Umumnya jenis ini dikelompokkan dengan sebutan penyu (sea turtle), labi-labi atau bulus (softshell turtle), kura air tawar (terrapin) dan baning (tortoise), seperti dijelaskan dalam akun @kementerianlhk.
Advertisement
Baca Juga
"Ada 7 jenis penyu di dunia dan 6 di antaranya bisa dijumpai di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus) dan penyu tempayan (Caretta caretta). Sementara untuk jenis kura-kura di dunia diperkiraan ada lebih dari 285 spesies dan di Indonesia terdapat sekitar 45 spesies," tulisnya.
Perbedaan kura-kura dan penyu juga dijelaskan akun @sobatbumi_aceh. Penyu disebutkan lebih andal ketimbang kura-kura.
"Penyu memiliki kemampuan lebih handal dari kura-kura; penyu lebih banyak menghabiskan waktu di air sedangkan kura-kura lebih sering di darat; masa hidup penyu adalah 60-80 tahun, sedangkan kura-kura ada yang mencapai 150 tahun," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelepasliaran Anak Tukik
Berkaitan dengan peringatan Hari Penyu Sedunia, sebanyak 206 ekor tukik dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Air Hitam Bengkulu, Minggu, 23 Mei 2021. Dari 206 ekor tukik yang dilepasliarkan itu terdiri dari 68 ekor Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) dan 138 ekor Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea).
Tukik-tukik yang dilepasliarkan merupakan hasil dari program konservasi penyu di TWA Air Hitam yang dikemas dalam perjanjian kerja sama antara BKSDA Bengkulu dengan Yayasan SIPEF Indonesia tentang Penguatan Fungsi kawasan melalui Konservasi Penyu di TWA Air Hitam Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang ditandatangani para pihak pada 14 Maret 2018 yang lalu.
Penyu Belimbing dan Penyu Lekang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Sementara itu, berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersial dilarang.
Advertisement