Sukses

Aturan Jam Operasional Kafe dan Restoran di Yogyakarta dalam Masa Pengetatan PPKM Mikro

Pengetatan PPKM Mikro dipilih Pemda Yogyakarta daripada opsi lockdown yang sempat diutarakan. Bagaimana penerapannya untuk operasional kafe dan restoran?

Liputan6.com, Jakarta - Ada beberapa aturan yang disesuaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta dalam masa pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Di antaranya termasuk jam operasional kafe dan restoran, lapor Antara, Rabu (23/6/2021).

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan bahwa batas waktu operasional tempat usaha, seperti kafe, restoran, dan layananan umum maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB, dari semula pukul 21.00 WIB. Kapasitasnya juga dikurangi.

Pengunjung kafe, restoran, serta peserta pertemuan yang semula dibolehkan 50 persen dari kapasitas sekarang dikurangi jadi 25 persen. Upaya demi upaya ini dilakukan demi menekan laju transmisi COVID-19 di wilayahnya yang kian mengkhawatirkan.

Heroe menyambung bahwa sebelum ada instruksi pengetatan PPKM Mikro dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pihaknya mengklaim sudah menerapkan kebijakan serupa. Di samping, secara terus-menerus "mengawasi praktik protokol kesehatan."

"Misalnya membatasi peserta dalam sebuah pertemuan, mengurangi rapat tatap muka dan lebih banyak melakukan rapat secara daring," ucapnya. Mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, ia menyebut bahwa sudah ada regulasi terkait itu.

Pengambilan tindakannya merujuk pada Intruksi Mendagri yang penerapannya masih dikoordinasikan dengan instansi terkait. Heroe menyebut bahwa pemberian sanksi dalam masa pengetatan PPKM Mikro ini akan melibatkan Satpol PP, Kota Yogyakarta, Satpol PP DIY, TNI, dan kepolisian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Penegakkan Protokol Kesehatan

Heroe menyebut bahwa operasi penegakkan protokol kesehatan juga sudah dilakukan selama beberapa hari terakhir. Penerapannya berupa pengecekan acak dokumen kesehatan wisatawan, serta pemeriksaan kendaraan di destinasi wisata, jalan, tempat parkir, dan layanan umum lain.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan juga bekerja sama dengan UPT Kawasan Cagar Budaya untuk melakukan penyemprotan disinfektan di sepanjang kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton Yogyakarta. Pasalnya, wilayah-wilayah itu ditandai sebagai tujuan utama wisatawan di Yogyakarta.

Di samping itu, penyemprotan disinfektan juga dilakukan di kompleks Balai Kota Yogyakarta. "Apakah kegiatan (penyemprotan disinfektan) akan dilakukan secara rutin dan dilanjutkan di lokasi lain, akan kami koordinasikan dulu dengan BPBD Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.

3 dari 4 halaman

Catatan Kasus COVID-19

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY, total kasus di Yogyakarta pada Selasa, 22 Juni 2021, mencapai 53.978. 6.471 atau bertambah 675 pasien dari hari sebelumnya sekarang tengah menjalani perawatan.

Pasien sembuh bertambah 260 pasien, sehingga totalnya jadi 46.113 jiwa. Sementara itu, catatan meninggalnya bertambah 15 pasien jadi 1.394 jiwa.

Atas catatan kasus tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sempat mempertimbangkan lockdown Yogyakarta, mengingat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak berjalan efektif. Namun, akhirnya mereka memilih menerapkan pengetatan PPKM Mikro.

4 dari 4 halaman

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta