Sukses

Taman Impian Jaya Ancol Kembali Tutup Sementara untuk Menekan Penyebaran Covid-19

Ini bukan kali pertama Taman Impian Jaya Ancol memutuskan untuk menutup sementara operasionalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol kembali mengumumkan penutupan sementara kawasan wisatanya mulai 24 Juni 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut. Penutupan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dalam siaran persnya, Rabu (23/6/2021), Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptono, mengutarakan bahwa penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut. Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat.

Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021. Sementara, untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Mari sama-sama kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua diberikan kesehatan," harap Agung.

Sebelumnya, manajemen Ancol juga sempat menutup sementara kawasan wisatanya untuk menghindari penyebaran Covid-19. Penutupan tersebut dilakukan saat libur Lebaran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

PPKM

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Keputusan ini adalah aturan terbaru dan mulai berlaku sejak 22 Juni 2021.

"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021," tulis Anies dalam suratnya, seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com.

 

3 dari 4 halaman

Pembatasan

Anies membatasi kegiatan restoran, kafe, dan warung makan. Meski masih membolehkan makan di tempat, tapi jam tutup dipercepat satu jam, yakni pukul 20.00 WIB, dari yang sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Soal kapasitas, pihaknya membolehkan maksimal 25 persen dari luas ruang. Anies juga masih membolehkan take away atau delivery sesuai jam operasional resto tersebut selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4 dari 4 halaman

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja