Liputan6.com, Jakarta - Seluruh taman kota, hutan kota, dan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) ditutup sementara. Penutupan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga batas waktu yang akan diinformasikan kembali.
Arahan itu tertuang pada Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 166 Tahun 2021. Kabar penutupan taman ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.
Hal tersebut guna menangani lonjakan kasus aktif Covid-19 di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Selain Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman, hutan kota, dan TMR, Kebun bibit juga ditutup sementara. Sedangkan untuk Area TPU juga ditutup, kecuali proses pemakaman.
Pemakaman bagi jenazah non-Covid-19 hanya dapat dihadiri keluarga utama yang telah divaksin, diwajibkan menggunakan double masker. Masyarakat juga diimbau melaksanakan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan.
Selama penutupan, akan dilakukan pembersihan dan perawatan rutin. Masyarakat turut diimbau untuk selalu menjaga kebersihan diri dan mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Tak ketinggalan, juga tetap menjaga imunitas tubuh.
"Ayo kita cegah dan putus rantai penyebaran dengan selalu mematuhi protokol kesehatan dan sebisa mungkin tetap #DiRumahAja," begitu bunyi keterangan soal penutupan taman dan hutan kota di Jakarta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Mikro
Dalam rangka penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta mulai 22 Juni--5 Juli 2021, ada beberapa pembatasan yang berlaku di berbagai sektor. Sebut saja perkantoran yang harus kembali menerapkan 75 persen work from home (WFH) dengan prokes lebih ketat dan tidak mobilisasi ke daerah lain.
Belajar mengajar 100 persen daring, serta konstruksi 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat dan jam operasional, serta kapasitas yang dibatasi. Restoran buka berkapasitas maksimal 25 persen dengan dine-in maksimal pukul 20.00 WIB. Namun, layanan takeaway atau delivery tetap berjalan sesuai jam operasional.
Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan atau mal berkapasitas maksimal 25 persen dengan prokes lebih ketat dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kegiatan seni, sosial, budaya, pertemuan, meeting, seminar, dan workshop ditiadakan. Khusus resepsi pernikahan, kapasitasnya maksimal 25 persen tanpa hidangan di tempat.
Untuk sektor esensial beroperasi 100 persen, seperti sektor energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional, serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Begitu juga dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat.
Tempat ibadah diminta ditutup dan umat beribadah di rumah saja. Lalu, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan dan kegiatan di area publik maupun tempat lain yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.
Kendaraan umum angkutan massal, taksi, baik konvensional atau online, maksimal 50 persen kapasitas. Kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas dan 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama. Ojek, baik online dan pangkalan, 100 persen kapasitas, namun tidak boleh berkumpul.
Advertisement
Daftar Lokasi RTH
Jakarta Pusat
Taman Lapangan Banteng
Taman Menteng
Taman Situ Lembang
Taman Suropati
Taman Sumenep Promenade
Taman Setara Tanamur
FO Slipi Skatepark
Â
Jakarta Selatan
Taman Mataram
Taman Langsat
Taman Puring
Taman Ayodia
Taman Bumi Perkemahan Ragunan
Taman Papyrus
Taman Bhineka
Taman Kebagusan
Taman Gandaria Tengah V
Taman Mataram Timur
Taman Sriwijaya
Taman Tabebuya
Taman Swadarma
Taman Spatodea Jagakarsa
Taman Lebak Bulus
Taman Dadap Merah
Hutan Kota Sangga Buana
Â
Jakarta Barat
Taman Cattleya
Taman Green Garden
Taman Jalur Hijau Kosambi
Taman Pakis Cengkareng
Taman Meruya Ilir Blok F Kembangan
Hutan Kota Srengseng
Â
Jakarta Timur
Taman Apung
Taman Kamboja Padaengan
Taman Dukuh
Taman Pojok Ceria
Taman Delonix
Taman PPA Depsos
Taman Flamboyan
Taman Piknik
Hutan Kota Munjul
Â
Jakarta Utara
Taman Sungai Kendal
Taman Kalijodo
Taman Sarang Bango
Taman Ketapang
Taman Bintaro
Taman Maramba
Taman Sekar Gading
Taman Sunter RW 08
Taman Palem
Taman Hutan Kota Penjaringan
Hutan Mangrove Angke Kapuk
Tips Libur Panjang Bebas Covid-19
Advertisement