Sukses

Detail Ketentuan Terbaru Penerbangan ke Bali, Wajib Tes PCR

Ketentuan terbaru terkait penerbangan ke Bali ini tertuang dari Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Syarat kunjungan ke Pulau Dewata kembali diperketat akibat lonjakan kasus Covid-19. Termasuk ketentuan perjalanan penerbangan domestik menuju Bali, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR.

Ketentuan terbaru terbang ke Bali ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021. Adapun SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Poin kelima SE berbunyi tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali haru mengikuti ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang wajib menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia. Anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes Genose C19 sebagai syarat perjalanan.

Peraturan penerbangan ke Bali ini mulai berlaku pada Senin, 28 Juni 2021 dengan masa transisi selama dua hari guna sosialisasi. Per 30 Juni 2021 berlaku penuh sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.

 
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Panduan Mengisi eHac

eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.

Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.

Lantas bagaimana panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC? Pertama, calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi dan lokasi perangkat.

Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.

Sementara HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antar-kota di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.

Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.

3 dari 4 halaman

Mengisi Data Diri

Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.

Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.

Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.

Sementara, pengisian melalui situs web tentu tidak jauh berbeda dengan di aplikasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan barcode untuk diverifikasi oleh petugas.

4 dari 4 halaman

Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja