Sukses

Poin-Poin Penting dalam PPKM Darurat Terkait Hotel, Restoran, dan Tempat Wisata

PPKM Darurat sangat mempengaruhi hotel, restoran, dan tempat wisata.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3--20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi secara langsung.

"Setelah mendapat banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Keputusan tersebut diambil seiring dengan lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat. Dengan demikian, target PPKM Darurat ini penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu per hari.

Operasional industri juga turut terdampak pemberlakuan aturan PPKM Darurat. Sementara, operasional perusahaan ditentukan berdasarkan urgensi sektor masing-masing.

Perhotelan

Pemberlakuan tersebut tentu berdampak pada berbagai sektor, termasuk perhotelan. Sektor perhotelan termasuk dalam sektor esensial.

Sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Restoran

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

 

3 dari 4 halaman

Tempat Wisata

Fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di  Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye harus ditutup sementara. Pembukaan bisa dilakukan sampai dinyatakan aman.

Sementara, untuk kabupaten/kota zona lainnya diizinkan dibuka. Namun, paling banyak 25 persen kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4 dari 4 halaman

Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?