Liputan6.com, Jakarta - Mal diinstruksikan untuk tutup selama periode PPKM Darurat, yakni 3--20 Juli 2021, di Pulau Jawa dan Bali. Operasionalnya dikecualikan hanya untuk beberapa gerai dengan tetap menerapkan sejumlah pembatasan, Antara melaporkan, Sabtu (3/7/2021).
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, menjelaskan gerai apa saja yang boleh buka di pusat perbelanjaan selama PPKM Darurat. Masuk kategori tersebut, yakni supermarket dan pasar swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari.
Lalu, farmasi, apotek, toko obat, ATM Center, dan layanan perbankan dalam mal juga boleh dibuka. Gerai makanan dan minuman pun diizinkan beroperasi dengan catatan hanya melayani delivery dan take away, tidak boleh makan di tempat.
Advertisement
Baca Juga
"Gerai kategori non-F&B di luar kategori itu tidak dapat beroperasi selama periode PPKM Darurat," kata Ellen. Beranggotakan 85 pusat perbelanjaan di Jakarta, pihaknya mengatakan bahwa hanya 10--18 persen gerai yang diizinkan beroperasi pada masa PPKM Darurat.
Disebutkan pula bahwa pengelola mal mendukung aturan tersebut untuk menanggulangi jumlah kasus aktif COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir. Mereka berharap periode PPKM Darurat ini efektif menekan jumlah kasus positif COVID-19, sehingga tidak ada perpanjangan periode pembatasan.
Pemerintah juga diharapkan lebih cermat dalam mengetahui dan menangangi penyebaran COVID-19, jadi aturan yang dikeluarkan bisa tepat sasaran. Sebelum PPKM Darurat, Ellen mengklaim bahwa mal telah menerapkan protokol kesehatan. "Dapat dikatakan pusat perbelanjaan di DKI bukan merupakan klaster COVID-19," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetap Harus Bayar Pungutan
Sebelumnya, Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, mengatakan bahwa penutupan sementara mal membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Apalagi, selama penutupan, pihaknya mengaku tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak, mengutip Merdeka.com.
Masuk dalam hitungan itu adalah tagihan listrik. Begitu juga dengan gas. Meski tidak ada pemakaian, pihaknya harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.
"Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta (mal) untuk tutup," katanya.
Pajak reklame juga tetap harus dibayarkan, bahkan pembayarannya harus penuh. Royalti, retribusi perizinan, dan sebagainya juga tetap jadi pengeluaran yang harus dibayarkan pengelola pusat perbelanjaan.
Advertisement
Instruksi Penutupan Mal
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, telah menegaskan bahwa mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat, lapor kanal News Liputan6.com. Keputusan itu diambil demi menekan pergerakan masyarakat di tengah lonjakan kasus COVID-19.
"Kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan (kasus) sampai mungkin di bawah 10 ribu (per hari) atau dekat 10 ribu," jelas Luhut.
Selain mal dan pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama PPKM Darurat. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level empat. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga di Pulau Jawa dan Bali.
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement