Sukses

Jadwal Vaksinasi COVID-19 di 16 Bandara Angkasa Pura II, dari Soetta sampai Kualanamu

Layanan vaksinasi COVID-19 di bandara-bandara Angkasa Pura II ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura (AP) II menawarkan layanan vaksinasi COVID-19. Mengutip Antara, Selasa (6/7/2021), ada setidaknya 3,5 ribu dosis vaksin COVID-19 yang tersedia di setiap sentra vaksinasi bandara.

Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa merujuk pada aturan terbaru, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR. "AP II bersama stakeholder berkomitmen agar sektor transportasi udara dapat tetap berkontribusi dalam menjaga konektivitas penerbangan di Indonesia, mendukung perjalanan mendesak masyarakat, dan mendukung penanganan COVID-19," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 akan berlangsung sampai 20 Juli 2021 dan diperuntukkan bagi calon penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas yang belum divaksin COVID-19. Berikut jadwal vaksinasi COVID-19 di bandara-bandara AP II.

1. Soekarno-Hatta, Tangerang: Terminal 2 dan Terminal 3 pulul 8.00--17.00 WIB.

2. Halim Perdanakusuma, Jakarta: Klinik GMH pukul 8.00--15.00 WIB.

3. Husein Sastranegara, Bandung: Lantai 2 Gedung Perkantoran Airline pukul 8.00--11.00 WIB.

4. Banyuwangi: Area Keberangkatan Terminal Internasional pukul pukul 06.30--13.30 WIB.

5. Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang: Lantai 2 Skybridge pukul 8.00--12.00 WIB.

6. HAS Hanandjoeddin, Belitung: pukul 7.00--15.00 WIB.

7. Fatmawati Soekarno, Bengkulu: pukul 8.00--17.00 WIB.

8. Sultan Thaha, Jambi: pukul 8.00--17.00 WIB.

9. Sultan Iskandar Muda, Aceh: pukul 10.00--15.00 WIB

10. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru: Selasar Lantai 1 pukul 8.00 WIB sampai selesai.

11. Kualanamu, Deli Serdang: Atrium Lantai 1 pukul 9.00--15.00 WIB.

12. Radin Inten II, Lampung: pukul 9.00--12.00 WIB.

13. Depati Amir, Pangkalpinang: pukul 8.00--14.00 WIB.

14. Minangkabau, Padang: Selasar Terminal pukul 8.30--13.00 WIB.

15. Supadio, Pontianak: pukul 9.00--12.00 WIB.

16. Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang: pukul 8.00--12.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Syarat Penerbangan Domestik

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, penumpang penerbangan dari maupun ke Jawa dan Bali wajib menyertakan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Kemudian, dinyatakan negatif COVID-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, penerbangan ke wilayah lain tidak membutuhkan kartu vaksin. Namun, wajib melampirkan hasil negatif COVID-19 melalui tes PCR setidaknya 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, bisa menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Kartu vaksin minimal dosis pertama dikecualikan untuk pelaku perjalanan yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis. Pengisian e-HAC juga wajib dilakukan semua penumpang pesawat.

3 dari 4 halaman

Ketentuan Perjalanan Internasional

Kartu vaksin jadi salah satu syarat wajib perjalanan internasional seiring berlakunya PPKM Darurat. Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Di poin ke-5 dituliskan bahwa:

a. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVlD-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif;

b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

d. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVlD-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang maÅŸuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4 dari 4 halaman

Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian?