Liputan6.com, Jakarta - Pengawasan terhadap pelaksanaan integrasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dari layanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai berlaku. Praktiknya mengandalkan sistem New All Record (NAR) di dalam aplikasi PeduliLindungi, lapor Antara, Rabu (14/7/2021).
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi mengatakan, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali jadi percontohan dalam penerapan kebijakan tersebut. Pemeriksaan dokumen kesehatan digital ini telah berlaku sejak Selasa, 13 Juli 2021.
"Diimbau pada calon penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengunggah dokumen ke aplikasi, serta mengisi e-HAC melalui aplikasi tersebut," katanya.Â
Advertisement
Baca Juga
Setelah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kebijakan serupa juga disebutkan akan segera berlaku di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Faik mengatakan, implementasi aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Melansir laman AP I, aplikasi ini telah tersedia, baik di App Store maupun Play Store. Adapun dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi PeduliLindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau tes antigen, serta sertifikat vaksinasi COVID-19.
Dengan diberlakukannya integrasi ini, dokumen kesehatan secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang pesawat nantinya diminta menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi pada petugas verifikasi di pintu masuk Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cegah Pemalsuan Hasil Tes COVID-19
Faik mengatakan, sebelumnya, verifikasi dan validasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara harus dilakukan satu per satu. "Kini proses tersebut cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi. Hal ini akan mempercepat waktu proses verifikasi," tuturnya.
Upaya ini juga untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti pemalsuan hasil tes antigen, RT-PCR, atau sertifikat vaksin. "Di Bandara I Gusti Ngurah Rai sendiri telah disediakan QR Code di beberapa titik untuk dipindai calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna tracing dan tracking," lanjut Faik.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), calon pelaku perjalanan udara wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif COVID-19 yang dikeluarkan dari laboratorium yang telah ditentukan sesuai SK tersebut.Â
Advertisement
Ekspansi ke Bandara Lain
Kebijakan integrasi dokumen kesehatan ini juga akan diimplementasikan di bandara lain, yaitu Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Nantinya secara bertahap akan diterapkan di seluruh bandara di Indonesia.
"Melalui implementasi kebijakan ini, pengawasan terhadap dokumen persyaratan kesehatan calon penumpang akan lebih ketat. Hanya penumpang yang berada dalam kondisi sehat dan memiliki dokumen persyaratan yang valid dan lengkap yang dapat melakukan perjalanan udara," kata Faik.
"Implementasi kebijkan ini akan berkontribusi terhadap penekanan laju penularan COVID-19 di sektor transportasi udara. Pun pelaksanaan di lapangan, akan mengurangi jumlah penumpukan penumpang di jalur antrean keberangkatan, sehingga akan memberi rasa aman dan nyaman bagi calon penumpang," tutupnya.
Infografis Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Bepergian?
Advertisement