Sukses

Fakta Penerbangan untuk Warga Jepang dari Indonesia, Evakuasi Darurat?

Penerbangan untuk warga Jepang dari Indonesia telah berlangsung pada Rabu, 14 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar penerbangan bagi warga Jepang dari Indonesia sempat menimbulkan spekulasi "evakuasi darurat." Pasalnya, konfirmasi kasus positif COVID-19 di dalam negeri kian mengkhawatirkan dari hari ke hari. Indonesia melaporkan 54.517 infeksi per Rabu, 14 Juli 2021.

Laporan ini pun dikonfirmasi Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang, lapor Antara, Kamis (15/7/2021). Penerbangan yang dilakukan Rabu pagi, 14 Juli 2021, merupakan inisiatif perusahaan swasta Jepang, bukan pemerintah Negeri Sakura.

Pihaknya menambahkan bahwa Jepang saat ini masih memberlakukan pembatasan orang masuk ke wilayah mereka bagi pelaku penerbangan internasional, termasuk dari Indonesia. Itu dilakukan demi menjaga kapasitas pemeriksaan kesehatan di bandara, serta petugas medisnya.

Juga, menjaga fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke Jepang tetap beroperasi dengan baik. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Nobu, menyebut, maskapai komersial akan mengoperasikan penerbangan khusus pada Rabu, 14 Juli 2021.

Hal ini dilakukan atas dasar kekhawatiran warga Jepang di Indonesia di tengah lonjakan transmisi virus corona baru. Pernyataan itu dikeluarkan menyusul adanya 14 warga Jepang yang meninggal di Indonesia karena COVID-19 per Senin, 12 Juli 2021.

"Dari sudut pandang melindungi warga Jepang, kami mengambil tindakan sehingga warga Jepang bisa kembali ke Jepang secepat mungkin dan sebanyak mungkin," tuturnya.

Menurut Kedubes Jepang, pernyataan Kato merujuk pada bantuan penambahan kuota bagi warga yang akan kembali masuk ke Jepang. Itu dilakukan dengan tetap menjaga kapasitas pemeriksaan kesehatan di bandara, serta petugas medisnya dalam menerima kepulangan mereka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Larangan Penerbangan dari Indonesia

Di tengah lonjakan kasus COVID-19, beberapa negara juga telah melarang penerbangan dari Indonesia. Yang terbaru adalah Bahrain dan Filipina. Kanal Global Liputan6.com melaporkan, juru bicara kepresidenan Filipina, Harry Roque, mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku mulai 16 Juli 2021 pukul 00.01, hingga 31 Juli 2021 pukul 23.59.

Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Filipina. Kebijakan serupa pun diberlakukan di Bahrain, terkecuali untuk warga negara tersebut.

Sebelum itu, Hong Kong sudah lebih dulu menangguhkan semua penerbangan dari Indonesia. Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merilis pernyataan pada Rabu, 23 Juni 2021.

"Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia jadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian bunyi keterangan di situs Kemenlu.

3 dari 4 halaman

Tangguhkan Penerbangan

Menambah daftar negara yang menangguhkan penerbangan dari Indonesia, ada juga Uni Emirat Arab (UEA), Oman, dan Arab Saudi. Sementara, Indonesia masuk "daftar merah" Inggris Raya.

Aturan itu dikecualikan bagi warga negara UEA dan kerabat tingkat pertama mereka, pemegang gold atau silver residence, misi diplomatik UEA dan tiga negara, termasuk administrator yang bekerja di kedutaan, delegasi resmi dan pengusaha dengan persetujuan sebelumnya, serta pekerjaan esensial yang terbatas pada kategori tertentu.

Sementara, kebijakan tersebut telah efektif sejak Jumat, 9 Juli 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut di Oman. Warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka dikecualikan dari larangan dan akan tunduk pada prosedur masuk yang diadopsi Kesultanan.

Melansir Arab News, bersama Indonesia, Arab Saudi juga menangguhkan penerbangan dari negara-negara, termasuk UEA, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

4 dari 4 halaman

Infografis Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Bepergian?