Liputan6.com, Jakarta - Salah satu cara membuat masyarakat bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya adalah melalui penegakan hukum. Hal itu juga diamini oleh Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sodik.
Ia mencontohkan program Tangkap Tangan yang digelar Pemkot Depok untuk menghukum para pembuang sampah sembarangan, efektif mendisiplinkan warga. Perangkat hukum yang ditegakkan dengan benar sehingga mereka yang biasa membuang sampah sembarangan kapok.
"Itu berhasil ternyata. Kalau itu ditegakkan, sangat efektif menegakkan aturan buang sampah," ujar pria yang akrab disapa Uso dalam webinar ICEF 4 2021, Jumat, 23 Juli 2021.
Advertisement
Baca Juga
Namun, hanya sedikit yang berhasil menegakkannya. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya sedikit yang punya kepedulian dan konsistensi dalam pengelolaan sampah. Salah satu faktornya adalah prioritas pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
"Perlu saya sampaikan, pengelolaan sampah itu urusan wajib pemerintah kota dan kabupaten. Pusat hanya membantu agar mereka memenuhi target mengelola sampah secara baik," kata Uso.
Seperti banyak penegakan hukum lingkungan lainnya, urusan sampah sering dijadikan prioritas terakhir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka lah yang biasanya diserahi wewenang menegakkan aturan yang tercantum dalam Perda Sampah.
Kalau pun diberikan kepada PPLH di Dinas Lingkungan Hidup, tenaganya juga sama terbatas. Tak heran bila denda sebesar apapun yang ditetapkan, seolah tidak bergigi saat berhadapan dengan pelanggaran di lapangan.
"Satpol PP itu urusannya banyak sekali karena perda melibatkan banyak sektor, sementara tenaga Satpol PP terbatas," Uso menjelaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masalah Anggaran
Uso juga menyebut rendahnya kapasitas SDM berkaitan dengan rendahnya anggaran untuk pengelolaan sampah. Ia mengatakan kapasitas pengolahan sampah rata-rata di Indonesia hanya 50 persen, bahkan ada yang hanya 30 persen. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah rata-rata di bawah satu persen dari total APBD.
"Gimana mau berkelanjutan kalau anggaran sangat terbatas?"Â tanyanya retoris.
"Ini jadi PR besar pemerintah supaya aturan ditegakkan, tapi penegakan sebaiknya jadi pintu terakhir," ujar Uso lagi.
Maka, ia mengaku pemerintah kini menggantungkan harapan kepada edukasi dan advokasi kepada publik. Publik lah yang digandeng agar mau mengubah perilakunya terkait pengelolaan sampah, bahwa sampah adalah tanggung jawab individu. Meski begitu, lagi-lagi ada masalah anggaran yang dihadapi.
"Anggaran pemerintah jadi tantangan. KIE (kampanye, informasi, dan edukasi) itu bukan prioritas utama pemerintah, adanya paling belakang. Kalau ada pengurangan anggara, yang pertama dicoret, KIE. Padahal, produksi KIE mahal, dan impact-nya tidak langsung," Uso menerangkan.
Â
Â
Advertisement
Peran Pemimpin
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Teknologi Universitas Indonesia Prof. Joko M. Hartono menambahkan edukasi untuk segala usia harus digalakkan. Pasalnya, seiring pertambahan jumlah manusia, masalah sampah juga semakin bertambah.
"Setiap orang bervariasi, jadi perlu menyampaikan sesuai tingkatannya," ujar dia.
Di samping, perlu sosok leader di unit kecil masyarakat yang kuat. Pasalnya, keterampilan Ketua RT lah yang ikut menentukan nasib pengelolaan sampah berkelanjutan.
"Ketua RT kadang kalah gigi dengan warganya, jadi ketika kenaikan iran sampah diusulkan, dan warga protes, akhirnya sering ngalah," ucapnya.
Sampah Produk Kecantikan
Advertisement