Sukses

Terbaru, Daftar Hotel Berbayar untuk Isoman OTG Covid-19 di Jakarta

Disparekraf DKI Jakarta membagikan informasi daftar hotel berbayar yang membuka fasilitas isoman bagi pasien Covid-19 tanpa gejala di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 membuat kebutuhan terhadap tempat isolasi mandiri (isoman) semakin tinggi. Untuk menampung pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau OTG (Orang Tanpa Gejala) maupun gejala ringan di Jakarta, sejumlah hotel membuka fasilitas isolasi mandiri berbayar.

Hal ini dilakukan sebagai respons atas kondisi fasilitas isoman di rumah yang kurang memadai. Berbeda dengan hotel isoman yang sebelumnya disubsidi pemerintah, untuk bisa berisolasi mandiri di hotel-hotel ini pasien harus membayar secara pribadi.

Akun Instagram resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf DKI Jakarta membagikan informasi daftar hotel yang membuka fasilitas isoman bagi pasien Covid-19 tanpa gejala di Jakarta.

"Teman-teman, beberapa hotel di Jakarta membuka fasilitas isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar COVID-19 dan tanpa gejala. Bila masyarakat membutuhkan lokasi isolasi mandiri, ada beberapa hotel yang bisa dijadikan pilihan untuk isoman," tulis keterangan dalam unggahan pada Kamis (29/7/2021) tersebut.

Tiap hotel memiliki tarif dan pelayanan yang berbeda-beda. Masyarakat bisa menghubungi pihak hotel untuk mengetahui tarif dan layanan yang disediakan. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan wilayah.

Jakarta Pusat

1. Hotel Kalisma Syariah (0818-0942-9491)

2. Hotel Ibis Jakarta Senen (0821-6975-2525)

3. Hotel Ibis Jakarta Harmoni (0812-3018-5544)

4. Hotel Blue Sky Pandurata Jakarta (0821-1111-0895)

5. Hotel Mega Proklamasi (0878-7862-6444/0812-1377-5279)

6. Hotel Oasis Amir Senen (0856-9767-0889)

7. Hotel Alia Pasar Baru (0817-6017-484/0818-8023-26)

 

Jakarta Selatan

1. Wisma BSA (Barfo Sis Alkhiaraat), Jakarta Selatan (0812-8780-0056)

2. Hotel Kaisar, Jakarta Selatan (021-7918-3601/0812-1852-7020)

3. Pop Hotel Kemang, Jakarta Selatan (0858-7915-9191)

4. Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan (0857-2210-7102).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 4 halaman

Jakarta Utara, Timur dan Barat

Jakarta Utara

1. Hotel Grand Asia, Jakarta Utara (0878-8777-3265)

2. Pop Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara (0838-3054-5474)

3. Ibis Style Jakarta Mangga Dua, Jakarta Utara (0813-1560-5335/0812-1816-8969)

 

Jakarta Timur

1. Hotel Alia Matraman, Jakarta Timur (0818-0492-9491)

 

Jakarta Barat

1. Nite and Day Jakarta Bandengan, Jakarta Barat (0818-0900-8585/0812-8283-8338)

2. Mega Anggrek Hotel and Convention, Jakarta Barat (0821-1190-4920)

3. Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat (0812-6980-8583/0857-1735-5965).

Sementara itu, tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Jakarta hanya 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat/PPKM Level 4. "Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen terutama di hotel non-bintang," terang Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono seperti dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, 20 Juli 2021.

3 dari 4 halaman

PPKM Level 4

Dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya 20 hotel yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk orang tanpa gejala (OTG). Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena mereka ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagi OTG.

"Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno. Kebijakan PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel.

Apabila kebijakan PPKM Darurat itu diperpanjang, akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu. Meski demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan itu untuk menghentikan pandemi Covid-19.

PPKM di Indonesia masih diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. DKI Jakarta masih masuk dalam kriteria level tertinggi, yaitu Level 4. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Tepatnya berada di Diktum Kesatu.

4 dari 4 halaman

Infografis Isolasi Mandiri di Hotel