Sukses

Wisata Virtual Lewat Fitur Microsite Museum dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Ada delapan museum di Jakarta yang telah memiliki microsite.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Kebudayaan, meluncurkan fitur microsite museum. Microsite ini digunakan sebagai kanal informasi Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam bidang kesenian, kebudayaan, permuseuman dan cagar budaya.

Fitur microsite museum ini terdapat pada laman dinaskebudayaan.jakarta.go.id. Peluncuran ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Media Sosial bagi pengelola admin media sosial di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, pada 29 Juli 2021.

Informasi itu diketahui dari unggahan akun Instagram @disbuddki pada 1 Agustus 2021. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, tercatat, ada delapan museum yang telah memiliki microsite.

Museum-museum itu adalah Museum Sejarah Jakarta, Museum MH. Thamrin, Museum Joang’45, Museum Prasasti, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, dan Museum Bahari. Saat ini sedang dipersiapkan untuk objek budaya lainnya seperti Taman Ismail Marzuki, Pulau Onrust dan Cipir, Situs Marunda, Taman Benyamin Sueb, Setu Babakan dan laman untuk wisata religi seperti Masjid Luar Batang.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan akan terus meningkatkan pelayanan informasi publik yang terintegrasi dengan teknologi. Salah satunya adalah melalui microsite museum ini.

Fitur yang terdapat pada microsite museum, antara lain, informasi umum tentang museum, berita dan artikel terkini dari museum. Ada juga agenda kegiatan museum, jelajah museum, tiket dan informasi museum, serta peta lokasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 4 halaman

Informasi dan Edukasi

Selain itu, layanan ini juga telah terintegrasi dengan akun media sosial masing-masing museum. Hal itu memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pihak pengelola museum.

Tujuan dari pembuatan microsite ini adalah untuk memberikan layanan informasi, edukasi dan sekaligus mempromosikan museum-museum yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Harapannya, agar masyarakat tetap dapat menikmati layanan museum secara virtual terutama pada masa pandemi COVID-19 ini.

Wisata virtual jadi salah satu cara paling aman dan mudah untuk melepas rasa rindu akan berwisata selama masa pandemi.

3 dari 4 halaman

Tutup Sementara

Di masa pandemi ini, terutama selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 dan 4, sejumlah museum dan destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ditutup pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Penutupan sementara ini sudah beberapa kali terjadi.

Sebelumnya, pada masa PPKM Mikro yaitu pada 22 Juni--5 Juli 2021. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Selain itu, diimbau pula agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes). Yang terbaru adalah PPKM Level 3 dan 4 kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Dengan perpanjangan tersebut, kemngkinan besar museum dan destinasi budaya di Jakarta masih tetap tutup untuk sementara.

4 dari 4 halaman

100 Titik Penyekatan di Jakarta