Liputan6.com, Jakarta - Aturan makan 20 menit yang ditetapkan di masa perpanjangan PPKM Level 4Â menjadi buah bibir warga jagat maya sejak pekan lalu. Kehadirannya memunculkan banyak "ide kreatif" warganet yang seringkali bikin geleng kepala.
Masih tentang aturan tersebut, pengguna Twitter kembali dibuat salah fokus oleh spanduk sebuah warung sate maranggi. Tertulis di sana, "Boleh makan di tempat 20 menit aja. Selesai ga selesai kumpulkan!"
Warung dengan spesialisasi sajian sate sapi maranggi khas Purwakarta dengan sambal oncom ini diketahui bernama Sate Maranggi Sari Makmur 3. Berdasarkan bio di Instagramnya, warung tersebut berlokasi di Jl. Kaliurang KM 4,8, Yogyakarta, dan buka pukul 10.00--20.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Menurut pemilik akun Twitter yang mengunggah gambar tersebut, tempat ini menyajikan "sate maranggi terenak di Yogyakarta." Klaim ini juga disetujui sejumlah warganet yang mengomentari kicauan tersebut.
Terkait pemasangan spanduk yang dimaksud, Liputan6.com sudah menghubungi pihak warung sate maranggi. Namun, sampai artikel ini ditulis, belum ada komentar yang diberikan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa aturan makan 20 menit merupakan bentuk antisipasi penularan COVID-19. "Kalau bisa ya makan take away pesan antar di rumah masing-masing. Kalau terpaksa makan di rumah makan, ya tidak berlama-lama," katanya, melansir kanal News Liputan6.com.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tantangan bagi Pebisnis Kuliner
Dalam Weekly Press Briefing, Senin, 2 Agustus 2021, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berkomentar bahwa aturan makan 20 menit memang jadi tantangan tersendiri. Dalam kasus ini mengarah pada pebisnis kuliner untuk "berinovasi dan menyiapkan sajian cepat saji dan bisa melayani dalam waktu yang ditentukan."
Sandi menyebut, konsep makan 20 menit masih bisa diterapkan di level pengusaha kuliner mikro dan kecil. Mereka bisa menyiapkan produk setengah jadi agar tidak memakan waktu lama untuk disajikan ke pelanggan.
Sementara, untuk tempat makan kategori menengah dan besar, ia mengusulkan konsep berbeda. Adopsi central kitchen atau cloud kitchen masuk dalam opsi agar bisa memenuhi tenggat makan 20 menit. Selain itu, bisa juga menawarkan layanan dine out.
"Bisa memberi layanan dine out sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Advertisement
Kata Pengusaha Warung Makan
Mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) menilai aturan makan maksimal 20 menit makin merugikan pengusaha makanan. "Enggak ada efeknya (boleh makan di warteg 20 menit), justru malah memperdalam konflik antara pelanggan dengan pemilik warteg," kata Ketua Kowantara Mukroni.
Mukroni mengatakan, pembatasan waktu 20 menit untuk makan sangat aneh. Terlebih untuk orang tua yang butuh proses panjang untuk menyantap makanannya.
"Misalkan gini, okay lah kalau orang yang umurnya 50 tahun, makan masih lima menit. Tapi kan umur-umur yang 60-70 tahun nanti kalau tersedak, meninggal, nanti malah jadi ramai," ungkapnya.
Di samping itu, batasan waktu 20 menit dinilai sangat tidak mungkin untuk konsumen yang membeli beberapa menu, seperti pecel lele.
"Kalau orang beli lele, pecel lele kan dimasak itu harus hidup. Artinya harus dimatiin, terus digoreng, digoreng juga harus crispy. Kan enggak bisa 20 menit. Ketika digoreng, itu perlu waktu lama dan tentunya darahnya harus mengering," urainya.
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Advertisement