Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang mulai 10--16 Agustus 2021. Pada periode ini, ada beberapa syarat naik kereta api jarak jauh yang harus dipatuhi penumpang.
Ketentuan naik kereta api jarak jauh tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021. Informasi ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada Senin, 9 Agustus 2021.
Calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat bepergian dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Advertisement
Baca Juga
Selain kartu vaksinasi, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatid tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Pelanggan kereta api di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan, pelanggan di bawah 12 tahun dilarang menumpang kereta api kecuali kebutuhan mendesak, seperti membutuhkan perawatan rumah sakit dan mengikuti olimpiade.
Selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, pelanggan kereta api lokal juga wajib mengikuti syarat yang ditentukan. Perjalanan dengan kereta api lokal hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan kereta api lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, Rapid Test Antigen bakal dijalankan secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cetak Kartu Vaksin dari Laman PeduliLindungi.id:
1. Buka laman tersebut melalui browser;
2. Klik "Login/Register" pada sisi kanan;
3. Pilih "Login Sekarang" jika sudah punya akun, atau klik "Buat akun PeduliLindungi" jika belum punya akun. Bila belum punya akun, ikuti seluruh langkah yang tertera;
4. Jika sudah punya akun, Anda akan dikirimkan OTP ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Masukkan ke kolom yang tersedia;
5. Usai login, klik kolom nama di pojok kanan atas. Klik menu "Sertifikat Vaksin;"
6. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"
7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.
Advertisement
Cetak Kartu Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store;
2. Buka aplikasi, baca informasi pada tampilan awal sambil terus digeser. Kemudian, pilih "Masuk." Nantinya muncul tampilan seputar syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi tersebut. Jika sudah dibaca, klik "Saya Setuju;"
3. Jika belum punya akun, klik "Daftar," dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar. Nantinya, Anda akan dikirim kode OTP untuk verifikasi melalui SMS. Masukkan ke kolom yang tersedia;
4. Setelah login, klik "Akun" di pojok kanan;
5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"
7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.
Jika telah memiliki aplikasi dan akun PeduliLindungi, calon penumpang tidak wajib membawa berkas tes COVID-19 dan kartu vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik. Mereka bisa memperlihatkannya versi digital dokumen tersebut. Berjaga-jaga koneksi internet mungkin tidak stabil, Anda disarankan menyimpan sertifikat vaksin COVID-19 di ponsel untuk nantinya ditunjukkan pada petugas.
Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Advertisement