Liputan6.com, Jakarta - Sebagai ikon wisata Yogyakarta, Malioboro tengah bersiap menerima kembali kunjungan wisatawan sementara kebijakan PPKM Level 4 masih berlaku di Kota Budaya. Salah satu kebijakan barunya akan tentang waktu maksimal wisatawan bisa berada di Malioboro.
Mengutip Antara, Kamis (12/8/2021), Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto menjelaskan, pengunjung punya waktu maksimal dua jam berada di kawasan Malioboro. Kemudian, untuk bus yang membawa rombongan wisatawan maksimal tiga jam berada di area parkir.
Bus yang mengantar rombongan wisatawan memperoleh waktu lebih lama dengan "berbagai pertimbangan." Salah satunya sebagai bentuk antisipasi antrean bus di lokasi parkir jika cukup padat di waktu-waktu tertentu.
Advertisement
Baca Juga
Namun demikian, penumpang di dalam bus tidak diperbolehkan turun untuk mencegah munculnya kerumunan selama waktu antre tersebut. Selain itu, pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro akan otomatis tercatat.
Nantinya mereka akan secara otomatis mendapat pesan singkat melalui WhatsApp untuk mengingatkan jika waktu berkunjung hampir habis. "Saat waktu berkunjung tersisa 15 atau 10 menit, pengunjung akan mendapat pesan singkat yang mengingatkan mereka agar segera meninggalkan Malioboro," katanya.
Jika wisatawan masih nekat berada di Malioboro, pesan singkat tersebut akan terus terkirim. Sedangkan untuk bus pariwisata, ujar Ekwanto, ada wacana untuk diperiksa petugas Dinas Perhubungan di Terminal Giwangan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemeriksaan Wisatawan Tidak dalam Rombongan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemeriksaan bus wisata itu bermaksud memastikan pengunjung sudah menjalani vaksinasi dengan bukti berupa kartu vaksin. Juga, guna memastikan seluruh penumpang bus wisata menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
"Jika lolos pemeriksaan, bus pariwisata baru akan diperbolehkan masuk ke Kota Yogyakarta," ucap Ekwanto. Bagi wisatawan yang tidak datang berombongan, pemeriksaan, terutama bukti kartu vaksin COVID-19, akan dilakukan di pintu-pintu masuk Malioboro.
"Ada sekitar 40 personel pengamanan Malioboro, Jogoboro, yang akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan pengunjung. Nantinya ada bantuan dari Satpol PP dan Dishub," katanya.Â
Kebijakan baru berwisata di Malioboro ini diproyeksikan akan jadi aturan jangka panjang guna memastikan seluruh pengunjung, wisatawan, petugas, dan pelaku ekonomi di kawasan Malioboro aman.
Advertisement
Ekspansi Kebijakan ke Tempat Lain
Dijelaskan bahwa saat ini aktivitas perekonomian di Malioboro belum sepenuhnya pulih. "Baru sekitar 40 persen pemilik toko dan 50 persen pedagang kaki lima yang kembali buka. Kebanyakan masih menunggu perkembangan karena pengunjung juga masih sangat sedikit," kata Ekwanto.
Pada Rabu, 11 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencanangkan kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta sebagai kawasan wajib vaksin dan masker, catat situs web pihaknya.
"Karena kita ingin di tempat-tempat masyarakat berkumpul harus wajib masker dan (membawa kartu) vaksin. Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lain, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian, serta tempat kegiatan masyarakat," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Pemkot Yogyakarta mengklaim terus menggalakkan vaksinasi di Kota Yogyakarta. Targetnya pada 17 Agustus 2021, seluruh warga Kota Yogyakarta sudah tervaksin. Merujuk pada data Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, per 4 Agustus 2021, sebanyak 135.396 warga Kota Yogyakarta telah menerima vaksin dosis pertama.
"Dari 352.599 wajib vaksin, yaitu warga yang berusia 12 tahun ke atas, telah tercapai presentase sebanyak 38,1 persen dari warga yang wajib vaksin," katanya.
Jangan Ragu, Vaksin COVID-19 Dipastikan Aman
Advertisement