Liputan6.com, Jakarta - Setiap negara memiliki kebijakan dalam beragam hal untuk warganya, salah satunya China. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China mengumumkan, China akan melarang lagu karaoke yang mengandung "konten ilegal".
Dilansir dari laman BBC, Kamis (12/8/2021), lagu-lagu karaoke dalam kategori ini, termasuk lagu yang membahayakan persatuan, kedaulatan, atau keutuhan wilayah nasional. Mereka yang menyediakan konten ke tempat karaoke didesak untuk meninjau lagu-lagu tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Mereka juga diimbau untuk melaporkan kepada kementerian lagu-lagu yang berpotensi berbahaya. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2021 mendatang.
Lagu-lagu lain yang akan dilarang, termasuk yang menghasut kebencian etnis dan diskriminasi etnis, membahayakan keamanan nasional atau membahayakan kehormatan dan kepentingan nasional. Selain itu, lagu lain yang dilarang adalah yang melanggar kebijakan agama, menyebarkan kecabulan, perjudian, kekerasan, dan kegiatan kriminal lainnya.
Menurut kementerian, Negeri Tirai Bambu kini memiliki lebih dari 50 ribu tempat hiburan lagu dan tari. Pihak kementerian menambahkan, sulit bagi operator tempat untuk mengidentifikasi lagu-lagu ilegal.
Hal ini mengingat mereka memiliki katalog musik lebih dari 100 ribu lagu, itulah sebabnya penyedia konten didorong untuk lebih bertanggung jawab. Ini bukan pertama kalinya China melarang lagu dari tempat karaoke.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan Kali Pertama
Pada 2015, kementerian merilis daftar hitam 120 lagu yang "menyuarakan kecabulan, kekerasan, kejahatan, atau merusak moralitas sosial". Lagu-lagu tersebut seperti "Beijing Hooligans", "Suicide Diary" dan "Don't want to go to school" termasuk yang digambarkan memiliki "konten yang sangat bermasalah", menurut laporan Global Times.
Menurut salah satu laporan CNN, sebuah lagu bertajuk "Fart" juga masuk daftar hitam. Lirik lagu itu berbunyi, "Ada beberapa orang di dunia yang suka kentut tanpa melakukan apa-apa."
Penyensoran adalah hal biasa di China. Perusahaan media sosial secara rutin menghapus konten yang dianggap mengancam stabilitas sosial atau Partai Komunis yang berkuasa.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Dilansir dari CNN, Kamis (12/8/2021), pada 2015, China telah melarang 120 lagu dari Internet setelah menganggapnya "berbahaya" bagi masyarakat. Pengumuman itu diunggah di situs web Kementerian Kebudayaan terkait musik yang mempromosikan "cabul, kekerasan, pembangkangan, atau amoralitas" akan dilarang.
Situs web yang tidak mematuhi "akan dihukum berat sesuai hukum," kata pernyataan itu. Pengguna media sosial dengan cepat membahas daftar hitam, dengan beberapa mengeluhkan langkah tersebut.
"Inilah mengapa budaya hip hop Tiongkok tidak akan berkembang," tulis salah satu pengguna Weibo.