Liputan6.com, Jakarta - Dua turis yang bepergian ke Hawaii menghadapi ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga 5.000 dolar AS atau setara Rp71,8 juta. Hal ini terjadi setelah mereka diduga memalsukan kartu vaksinasi Covid-19.
Dilansir dari laman USA Today, Senin (16/8/2021), kedua turis bernama Norbert Chung dan Trevor Chung ditangkap pada Minggu, 8 Agustus 2021 di Bandara Internasional Daniel K. Inouye Honolulu. Penangkapan ini setelah para pejabat menyebut keduanya melanggar program Safe Travels Hawaii.
Program ini memungkinkan turis dari Amerika Serikat dan wilayahnya membawa bukti vaksin untuk melewatkan karantina wajib 10 hari. Sebelumnya, semua turis, termasuk mereka yang sudah divaksinasi, harus dites negatif virus corona tiga hari sebelum keberangkatan untuk menghindari karantina.
Advertisement
Baca Juga
Penyidik ​​dari Departemen Kejaksaan Agung menangkap dua turis itu setelah menerima informasi dari masyarakat sebelum mereka tiba di Hawaii, menurut pernyataan dari juru bicara Gary Yamashiroya. Keduanya didakwa pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Yamashiroya menyampaikan bahwa Departemen Kejaksaan Agung akan menyelidiki dan menuntut mereka yang mencurangi program Safe Travels. Program ini dibuat untuk menjaga keamanan pulau-pulau di Hawaii.
Ini adalah kasus pertama yang dibawa terkait dengan bukti vaksin palsu di bawah program Safe Travels. Departemen menolak untuk merinci lebih lanjut soal penangkapan tersebut.
Pada konferensi pers Selasa, Gubernur Hawaii David Ige mengutip penangkapan para turis sebagai contoh penegakan ketat negara bagian terhadap pembatasan Covid-19. "Kami cukup agresif dalam menindak dan mengadili para pelanggar yang kami ketahui," katanya.
"Kami telah mengejar pelanggaran karantina. Kami memiliki kasus di mana kami memiliki turis yang memalsukan catatan vaksinasi yang telah kami ajukan tuntutan," tambah Ige.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan Kali Pertama
Ini bukan pertama kalinya para turisketahuan mencoba menghindari sistem. Bulan lalu, sepasang turis AS masing-masing didenda lebih dari 15 ribu dolar AS setelah mencoba memasuki Kanada dengan vaksinasi palsu dan bukti pengujian, menurut pemerintah Kanada.
Pada 2020 lalu, seorang turis Amerika kedapatan melanggar pembatasan perjalanan virus corona Kanada setidaknya dua kali ketika dia menyelinap dalam kunjungan ke Taman Nasional Banff. Bulan lalu, turis di Hawaii juga didenda 500 dolar AS oleh agen federal karena menyentuh spesies anjing laut yang terancam punah.
Pasangan turis asal Louisiana, Amerika Serikat, meminta maaf dan didenda setelah menyentuh anjing laut Hawaii yang terancam punah. Aksi mereka menjadi viral lewat sebuah video di TikTok.
Video menyentuh anjing laut Hawaii itu lantas memicu kemarahan warganet setempat di jagat maya. Suami istri bahkan bernama Stephen dan Lakyn menerima ancaman pembunuhan dan meminta nama belakang mereka tak dipublikasi.
Advertisement
Minta Maaf
Akun TikTok istrinya pun telah diprivat. "Kami sangat menyesal," kata Stephen kepada Honolulu Star-Advertiser.
"Kami mencintai Hawaii dan budayanya. Kami tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Kami menghormati budaya," lanjutnya.
Video menunjukkan Lakyn menyentuh anjing laut Hawaii pada Juni di sebuah pantai di Kauai. Begitu ia menyentuh anjing laut yang sedang beristirahat, hewan itu mengangkat kepalanya dan menggeram kepadanya.
Hal tersebut membuat Lakyn berteriak dan lari dari anjing laut itu. Pasangan ini berada di Kauau untuk berbulan madu setelah menikah di Kapalua, Maui.
Stephen menyebut ini adalah kali pertama mereka melihat anjing laut Hawaii. Mereka tidak mengetahui hukum yang berkaitan dengan spesies yang terancam punah tersebut. "Kami tidak melihat ada tanda-tanda. Kami tidak tahu apa-apa, tapi saya tahu itu bukan alasan," tambah pria itu.
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!
Advertisement