Sukses

Ditjen Imigrasi Tutup Sementara Semua Layanan, Paspor Kedaluwarsa Bakal Kena Denda?

Penangguhan semua layanan, termasuk pengurusan paspor, oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini akan berlangsung hingga 23 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan bahwa pihaknya tengah menangguhkan pelayanan keimigrasian secara tatap muka hingga 23 Agustus 2021. Juga, menetapkan pelarangan orang asing masuk wilayah Indonesia sejalan keputusan pemerintah memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk saat ini, pelayanan keimigrasian tetap dilakukan secara online, kecuali pelayanan antrean paspor online dengan aplikasi APAPO yang kami hentikan sementara waktu hingga pelayanan tatap muka diizinkan kembali untuk dibuka," tulis pihaknya melalui akun Instagram, Rabu, 18 Agustus 2021.

Seiring pemberitahuan ini, tidak sedikit warganet bertanya bagaimana dengan nasib para pemegang paspor yang kedaluwarsa atau hampir kedaluwarsa. Pertanyaan yang menyeruak apakah mereka akan dikenakan biaya karena kondisi tersebut.

Melansir situs web Imigrasi, paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak akan dikenakan denda. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"(Biaya) dikenakan pada permohonan paspor penggantian karena hilang atau rusak, baik untuk paspor hilang/rusak yang masih berlaku maupun yang habis berlaku, di luar biaya paspor yang dimohonkan," jelas mereka.

Masih di PP yang sama, dijelaskan bahwa biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu. Sementara, paspor biasa 48 halaman elektronik dibebani biaya Rp650 ribu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Kategori Orang Boleh Urus Paspor Selama PPKM

Melansir Merdeka.com, selama PPKM, Ditjen Imigrasi hanya memberi pelayanan penerbitan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, serta orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Untuk kategori permohonan yang masuk dalam kriteria tidak dapat ditunda di antaranya PNS, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, sukarelawan COVID-19, dan orang yang aktif berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Kemudian, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri dan harus segera dipenuhi oleh PMI, serta penerima beasiswa ke luar negeri. Seluruh pemohon untuk tujuan mendesak dapat menghubungi kantor imigrasi sehari sebelumnya untuk membuat janji.

3 dari 4 halaman

Bukan Penangguhan Pertama

Selama PPKM, Ditjen Imigrasi sudah beberapa kali mengumumkan penghentian sementara layanan tatap muka pihaknya. Sebelum ini, aturan tersebut berlaku hingga 16 Agustus 2021.

"Halo Sahabat Mido, tetap bersabar yaa, pelarangan masuk bagi orang asing dan penghentian pelayanan tatap muka kami lanjutkan sampai 16 Agustus 2021. Tetap hati-hati dan patuhi protokol kesehatan agar Indonesia cepat pulih," tulis mereka dalam unggahan Instagram, beberapa waktu lalu.

Perpanjangan penangguhan layanan juga sempat terjadi hingga 9 Agustus 2021 dan 25 Juli 2021. Kemudian, saat penutupan gedung pihaknya, Juni lalu, mereka membatasi kuota permohonan pada pelayanan Visa Online. 

4 dari 4 halaman

Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19