Liputan6.com, Jakarta - Nama Pulau Tambelan baru-baru ini jadi bahan perbincangan. Pangkalnya, beredar isu penjualan pulau seharga Rp,14 triliun di Instagram. Di manakah Pulau Tambelan berada?
Dilansir dari laman dishub.bandaacehkota.go.id, Pulau Tambelan berada di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau itu merupakan kecamatan terluar dan terpisah jauh dari dari pusat Kabupaten Bintan.
Advertisement
Baca Juga
Secara geografis, Tambelan berbatasan dengan perairan Kecamatan Midai di sebelah utara dan Selat Karimata di sebelah selatan. Sementara, sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan bagian timur berbatasan dengan perairan Natuna, Kalimantan Barat. Karena berdekatan dengan Natuna, masyarakat sering menganggap Tambelan bagian dari kabupaten itu.
Kecamatan ini dikaruniai keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata. Mulai dari pantai perawan hingga Gunung Kute menjadi objek wisata yang patut dikunjungi.
Pada Juni 2019, Kementerian Perhubungan mulai membangun Bandara Tambelan sebagai upaya penyediaan akses transportasi untuk warga dan pelancong yang berkunjung. Sebelumnya, warga dan pendatang hanya bisa keluar masuk pulau lewat jalur laut yang membutuhkan waktu tempuh 24 jam dari Bintan.
Bandara tersebut mulai beroperasi pada 2020. Bandara itu memiliki landasan pacu 1.200m x 30m dan luas terminal 600m2 dengan jarak tempuh dari kota Kecamatan Tambelan ke bandara kurang lebih dua kilometer. Bandara ini bisa didarati pesawat ATR dan Casa.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bikin Heboh
Terkait kabar penjualan pulau, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menilai hal itu dilakukan oleh orang iseng. Meski begitu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pemilik akun yang melelang pulau milik Indonesia itu.
"Perlu ditelusuri oleh aparat hukum maupun camat di Kecamatan Tambelan, agar berita seperti ini tidak memicu kehebohan di tengah-tengah masyarakat," kata Ansar, di Tanjungpinang, Kamis, 27 Agustus 2021, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.
Ansar menegaskan pulau terluar itu tidak bisa dilelang oleh siapa pun karena dimiliki banyak pihak. Apalagi, di Tambelan banyak terdapat aset pemerintah seperti bandara, fasilitas pendidikan, hingga kesehatan.
Pulau Tambelan pun hanya boleh dimanfaatkan untuk investasi melalui mekanisme penanaman modal dalam negeri (PDN) dan penanaman modal asing (PMA). "Kalau untuk investasi boleh, asal sesuai kaidah hukum dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ansar.
Â
Â
Advertisement
Akun Menghilang
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara menyampaikan kabar Pulau Tambelan dilelang menghebohkan masyarakat. Itu menyusul pemberitaan oleh salah satu media nasional, Rabu, 25 Agustus 2021
Pihaknya sempat mencoba menelusuri akun Instagram yang melelang pulau berpenduduk sekitar 4.000 jiwa itu, tapi tidak berhasil ditemukan.
"Masyarakat Tambelan tidak perlu panik, karena sampai hari ini belum ada yang membuat pengaduan soal Pulau Tambelan dilelang via Instagram," ujar Sekda, saat itu.
Gua Langse
Advertisement