Liputan6.com, Jakarta - Mulai Kamis, 9 September 2021, pukul 23.59 waktu setempat, Singapura akan memperketat syarat perjalanan bagi pelancong yang hendak masuk atau transit melalui Singapura. Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan aturan itu berlaku juga bagi warga negara Singapura dan pemegang izin tinggal tetap.
Melansir dari laman Channel News Asia, Senin (6/9/2021), otoritas setempat membagi negara dalam empat kategori, yakni kategori I--kategori IV. Negara yang termasuk kategori I adalah Hong Kong, Makau, China Daratan, dan Taiwan. Untuk golongan ini, Singapura tidak memberikan keterangan syarat perjalanan.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, negara yang termasuk kategori II, III, dan IV diminta untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Sebelumnya, hanya pelancong yang berasal dari wilayah atau negara dalam kategori III dan IV diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 72 jam sebelum tiba di Singapura.
"Pemberlakuan ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," kata Kementerian Kesehatan Singapura dalam rilis yang disampaikan Minggu, 5 September 2021.
Negara yang termasuk kategori II adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Jerman, Selandia Baru, dan Korea Selatan. Sementara, negara kategori III adalah Austria, Belgia, Kroasia, Denmark, Mesir, Finlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Arab Saudi, Swedia, dan Swiss.
Indonesia termasuk dalam kategori IV bersama dengan negara dan wilayah lain yang tidak disebutkan dalam kategori I, II, dan III. Dengan begitu, setiap pelancong dari Indonesia diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19 lewat tes PCR.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tinjau Ulang
Otoritas setempat juga menambahkan bahwa mereka telah meninjau situasi COVID-19 di Korea Selatan dan akan menyesuaikan langkah-langkah pembatasan di Singapura. Mulai 9 September 2021, pukul 23.59, pelancong yang memiliki riwayat perjalanan ke Republik Korea dalam 21 hari terakhir, akan dimintai hasil tes PCR negatif COVID-19 valid, yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan.
Selain menjalani tes ketika kedatangannya ke Singapura, para pelancong juga diingatkan untuk isolasi di rumah selama tujuh hari dan tes PCR lainnya sebelum masa isolasi di rumah berakhir. Kementerian Kesehatan juga sudah menyesuaikan langkah-langkah pengetatan untuk berbagai negara lain, yakni Kroasia, Mesir, Finlandia, Malta, Belanda, Arab Saudi, dan Swedia.
Jika wisatawan dari negara-negara tersebut sudah divaksinasi penuh, mereka dapat mengajukan permohonan untuk tidak mengikuti isolasi di fasilitas yang ditentukan pemerintah, melainkan menjalani isolasi selama 14 hari di akomodasi sesuai pilihan mereka. Permohonan ini akan dipertimbangkan jika wisatawan yang telah divaksinasi tetap berada di negara mereka masing-masing selama 21 hari terakhir berturut-turut sebelum kedatangannya ke Singapura.
Â
Â
Â
Advertisement
Aturan yang Belum Divaksinasi
Para wisatawan harus melakukan isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing atau tempat akomodasi yang sesuai. Mereka juga bisa melaksanakan isolasi bersama dengan anggota rumah yang juga sudah divaksinasi dan memiliki riwayat perjalanan yang sama.
Bagi yang belum divaksinasi diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari di rumah tinggal khusus. "Seiring dengan perkembangan situasi secara global, kami terus menyesuaikan langkah-langkah pembatasan seiring dengan skema untuk menjadi negara yang kuat menghadapi COVID," kata Kementerian Kesehatan.
Otoritas kesehatan setempat juga menyarankan bagi wisatawan untuk mengunjungi situs SafeTravel guna memeriksa pembatasan-pembatasan terbaru untuk suatu negara atau wilayah sebelum melakukan keberangkatan ke Singapura. Setiap perubahan perbatasan akan diperbarui di laman SafeTravel. (Gabriella Ajeng Larasati)