Liputan6.com, Jakarta - PPKM Jawa--Bali diperpanjang hingga 13 September 2021, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa seluruh sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) akan diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi. Ia menyebut hasil sementara penggunaan aplikasi itu menunjukkan grafik memuaskan.
"Kami akan terus sosialisasikan pemahaman dan pemakaian aplikasi agar semakin diperluas di hotel, resto, dan kafe," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
Untuk tahap awal, ia mengatakan akan menguji coba penggunaan aplikasi tersebut di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Bali sementara tidak diikutsertakan lantaran masih berada di PPKM Level 4. Aplikasi diterapkan untuk menyaring kondisi pengguna yang ditentukan lewat empat kode warna, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.
"Hitam ditambahkan dari sebelumnya tidak ada. Ini untuk yang belum divaksin, tapi masih berkegiatan dan terindikasi kontak erat dengan kasus positif Covid-19," ia menjelaskan.
Dari empat kode warna itu, hanya mereka yang berkode hijau dan kuning yang diperbolehkan mengakses tempat publik. Sedangkan, pengguna berkode merah dan hitam diupayakan untuk dirawat agar kode mereka berubah menjadi hijau atau kuning.Â
"Bersama Kementerian Perdagangan, kami akan mengeluarkan surat keputusan bersama yang isinya imbauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara bertahap," ujar Sandiaga, menambahkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga akan diterapkan di kegiatan MICE di hotel-hotel, serta beberapa aktivitas pariwisata dan ekraf lainnya.
Pengelola tempat usaha yang menyalahgunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi bakal dikenakan sanksi tegas. Contohnya merujuk pada penyegelan restoran Holywings di Kemang yang kedapatan melanggar aturan hingga tiga kali dan menjual minuman keras.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belum Sempurna
Sandiaga menyebut sejauh ini, aplikasi PeduliLindungi sudah diunduh lebih dari 30 juta kali dan mencatat 20 juta pengguna. Ia mengklaim aplikasi tersebut mampu menjaring sekitar 1.600 orang yang terindikasi berkode hitam.
"(Temuan) itu bisa ditangani langsung dan bisa dibatasi agar tidak jadi klaster baru," sambungnya.
Skrining kode warna sejauh ini berlaku di enam sektor di antaranya sektor perdagangan, termasuk pusat perbelanjaan dan mal; sektor pariwisata; sektor transportasi; dan sektor keagamaan. Keenam sektor itu menyumbang data PeduliLindungi. "Disimpulkan bahwa evaluasi tahap awal beri sinyal positif, tapi perlu disempurnakan lagi," kata dia.
Penyempurnaan yang dimaksud berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Hal itu jadi sorotan utama agar aplikasi bisa menjadi standar baru kegiatan ke depan, termasuk bila akses untuk wisatawan mancanegara ke Indonesia dibuka. Ia juga mengungkap bahwa terjadi peningkatan serangan siber mengarah pada data-data di aplikasi tersebut.
"Tolong beri kesempatan PeduliLindungi agar lebih disempurnakan," pinta Sandiaga.
Advertisement
Jangan Euforia
Sandiaga pun menyoroti soal geliat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terjadi setelah sejumlah tempat menunjukkan penurunan level PPKM. Indikasinya terlihat dari kemacetan di beberapa ruas jalan saat akhir pekan lalu, termasuk di Puncak, Pangandaran, dan Sukabumi.
Ia meminta masyarakat tidak euforia walau positivity rate mencapai lima persen. "Transisi ini harus disertai dengan peningkatan protokol kesehatan ketat, disiplin, dan peningkatan vaksinasi, terutama daerah di bawah 20 persen (tingkat vaksinasinya). Khusus untuk daerah ini, perlu intervensi pemerintah agar angka vaksinasi naik dan turunkan level PPKM-nya," ia mengingatkan.
Sandiaga juga menyatakan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah PPKM Level 2 tidak bisa dibuka sekaligus. Hal itu karena pemerintah tidak ingin terjadi peningkatan kasus secara drastis setelah dibuka. Di samping, pihaknya mengantisipasi penyebaran varian baru Corona Mu.
"Agar jangan sampai terjadi seperti Delta sebelumnya,"Â ucapnya.
Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Advertisement