Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel di Jawa dan Bali pada 7-13 September 2021. Kegiatan operasi di mal sampai tempat wisata akan dibuka atau diperluas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, kegiatan operasi di mal atau pusat perbelanjaan akan diperlonggar, khususnya untuk durasi makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe yang ditambah.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," terang Menko Luhut dalam sesi teleconference, Senin, 6 September 2021, dilansir dari kanal Bisnis Liputan6.com. Selain itu, juga akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ucapnya. Pelonggaran aturan juga akan diterapkan di wilayah Bali, yang hingga 13 September 2021 nanti masih berada di status PPKM Level 4.
"Kami akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," jelas Luhut. Penerapan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di daerah luar Jawa Bali yang sudah memiliki tingkat vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen.
Saat ini baru ada lima kabupaten dan kota yang termasuk dalam kategori tersebut. "Di Banda Aceh ini sudah 58,47 persen, Jambi 65 persen, Kupang 61 persen, Palangka Raya 58 persen, dan Batam 83 persen," ungkap Luhut.
Menko Luhut menambahkan, situasi perkembangan Covid-19 di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di PPKM level 4.Per 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kabupaten. Sementara, daerah yang turun ke PPKM level 2 meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kabupaten.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Restoran dan Kafe
Dalam kesempatan itu, Luhut juga menyinggung beberapa restoran dan kafe yang tak taat protokol selama masa perpanjangan PPKM 31 Agustus-6 September 2021. Salah satunya Holywings Kemang yang ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.
Luhut menilai, keberhasilan menangani pandemi Covid-19 saat ini tentunya bukanlah bentuk euforia yang haris dirayakan. "Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di sebuah restoran/kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari ke depan," tegasnya.
Selain itu, Luhut melihat, masih banyak restoran dan kafe belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari ke depan. "Kami juga masih melihat banyaknya restoran/kafe yang masih belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Luhut.
Advertisement
Tanggapan Menparekraf
Perpanjangan kembali PPKM juga mendapat tanggapan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Ia menyatakan, semua sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) akan diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sandi menyebut hasil sementara penggunaan aplikasi itu menunjukkan grafik memuaskan. "Kami akan terus sosialisasikan pemahaman dan pemakaian aplikasi agar semakin diperluas di hotel, restoran, dan kafe," terang Sandi dalam Weekly Press Briefing, Senin, 6 September 2021.
Sandi juga menyoroti soal geliat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terjadi setelah sejumlah tempat menunjukkan penurunan level PPKM. Indikasinya terlihat dari kemacetan di beberapa ruas jalan saat akhir pekan lalu, termasuk di Puncak, Pangandaran, dan Sukabumi.
Ia meminta masyarakat tidak euforia walau positivity rate mencapai lima persen. Sandi menyatakan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah PPKM Level 2 tidak bisa dibuka sekaligus. Hal itu karena pemerintah tidak ingin terjadi peningkatan kasus secara drastis setelah dibuka.
Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Advertisement