Liputan6.com, Jakarta - Uji coba pembukaan objek wisata di Jakarta tengah direncanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah ini diambil setelah Ibu Kota masuk dalam wilayah PPKM Level 3 dan dilonggarkannya sejumlah aktivitas publik.
"Sedang dibahas (rencana uji coba objek wisata). Nanti akan disampaikan dalam waktu dekat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengutip Antara, Rabu (8/9/2021). Lebih lanjut dijelaskan bahwa uji coba pembukaan tempat wisata sedang dimatangkan Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan instansi terkait lain.
Riza belum memberi kapan pastinya pembukaan, serta syarat yang diterapkan karena masih dimatangkan. Menurutnya, uji coba pembukaan objek wisata itu dilakukan secara bertahap.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, restoran, kafe, atau tempat makan sudah diizinkan buka dan dapat menerima layanan makan di tempat meski dengan pembatasan kapasitas dan waktu makan. Sedangkan untuk bioskop masih ditutup sementara.
"Bioskop mungkin belum, sabar ya ada tahapannya. Kan kita sudah membuka kafe, restoran, kemudian pariwisata. Nanti kemudian tahapan-tahapan berikutnya," katanya.
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 13 September 2021, pelaksanaan uji coba pembukaan objek wisata wajib dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Pertama, mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, juga Kementerian Kesehatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Dibuka Bersamaan
Ketentuan selanjutnya dalam uji coba pembukaan objek wisata adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang menguji coba.
Terakhir, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebelumnya, melansir Merdeka.com, berdasarkan keterangan Riza, memang tidak semua operasional objek wisata di Jakarta dapat dibuka secara bersamaan.
"Pariwisata itu dipastikan di ruang-ruang terbuka, ada jam operasional dibatasi, kapasitas dibatasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ada yang boleh, ada yang tidak boleh," tuturnya.
Advertisement
Buka Hanya untuk Olahraga
Pada pertengahan Agustus, beberapa destinasi wisata di Jakarta dibuka terbatas hanya untuk olahraga. Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) masuk dalam daftar ini.
Terhitung 18 Agustus 2021, melalui akun Instagram mereka, pihak Ancol menginformasikan bahwa jam operasional mereka dibagi jadi dua sesi, yakni Sesi 1 pukul 06.00--10.00 WIB dan Sesi 2 pukul 14.00--18.00 WIB. Sementara, juga melalui unggahan Instagram, TMII menyebut mereka buka hanya untuk olahraga sejak 20 Agustus 2021 pukul 06.00--18.00 WIB.
Keduanya pun menerapkan beberapa syarat kunjungan. Aktivitas olahraga hanya bagi pengunjung yang telah menjalani vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Mereka juga harus menunjukkan bukti sudah divaksin melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi, atau kartu dalam bentuk fisik.
Untuk kunjungan olahraga ke Ancol, pembelian tiket masuk wajib dilakukan secara online melalui situs web resmi. Anak-anak di bawah 12 tahun, lansia 70 tahun ke atas, dan ibu hamil belum diperbolehkan berkunjung. Untuk olahraga yang berkerumun, seperti senam, yoga, dan tai chi pun belum diperbolehkan.
Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19
Advertisement