Liputan6.com, Jakarta - Usai Jakarta, aturan ganjil genap kendaraan siap berlaku di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Bali. Kebijakan tersebut, menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, akan mulai berlaku akhir pekan ini, tepatnya 25 September 2021, lapor Antara, Senin (20/9/2021).
Ini secara khusus berlaku di akses daerah wisata pantai, dari Sanur hingga Kuta. "Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif," kata Kompol Ni Putu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih. Kendaraan yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil, dan berlaku sebaliknya pada tanggal genap.
Advertisement
Baca Juga
Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI atau Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah menindaklanjuti arahan PPKM Level 3.
Pihaknya dijelaskan mengantisipasi serbuan turis, seiring pembukaan kembali sederet objek wisata di Pulau Dewata. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, kebijakan ganjil genap merupakan cara mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW.
Di samping, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga tidak terjadi kerumunan. "Jika ada kendaraan dengan nomor akhir pelat tidak sesuai, akan diminta putar balik," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Serupa di Jakarta
Aturan serupa juga berlaku dalam pelaksaan uji coba pembukaan tiga objek wisata di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, aturan ini berlaku di sepanjang jalan ke dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi saat masa uji coba PPKM Level 3.
Ketiga destinasi wisata yang dimaksud adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.
Di sana, Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat, mulai pukul 12.00 WIB, hingga Minggu, pukul 18.00 WIB. Keputusan itu juga mewajibkan pengelola tiga objek wisata lokasi uji coba mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Telah Berlaku di Kota Bandung
Kanal Regional Liputan6.com melaporkan, aturan ganjil genap juga berlaku di pintu masuk Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, kebijakan ini sudah memasuki pekan ketiga.
"Ganjil genap ini kita lakukan dalam rangka mengurangi risiko membludaknya arus kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Kita berusaha untuk terus menekan laju penularan COVID-19, mengingat beberapa waktu lalu sempat tinggi termasuk di Kota Bandung," tuturnya.
Waktu pelaksanaannya mulai pukul 6.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Ini berlaku di setiap gerbang keluar tol di destinasi akhir pekan favorit itu, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Moch Toha, Buahbatu, dan Kopo.
Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19
Advertisement