Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh orangtuanya sendiri mengundang beragam reaksi. Pasalnya, kasus tersebut telah dihentikan pihak polisi karena dinilai tidak cukup bukti.
Berbagai tanggapan bermunculan, salah satunya datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keprihatinan tersebut disampaikan Komisioner KPAI Putu Elvina lewat akun Instagram.
Advertisement
Baca Juga
"KPAI sangat prihatin dan concern dengan adanya kasus (dugaan)Â pencabulan anak di Luwu Timur, di mana ada tiga anak. Ternyata dalam proses hukumnya terjadi hambatan dan permasalahan," ujar Putu lewat akun Instagram KPAI, Kamis, 7 Oktober 2021.
Putu berharap Polres dan Polda Sulawesi Selatan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan. Apalagi, kasus tersebut diduga dilakukan ayah kandung tiga anak tersebut.
"Di mana seharusnya terdapat ancaman pemberatan sepertiga daripada ancaman biasa. Nah, ini yang harus dipastikan proses hukumnya bisa ditegakkan sehingga anak-anak bisa lebih terlindungi dan mendapat keadilan," ujar Putu.
Ia menegaskan, Pemda Sulawesi Selatan harus memastikan upaya rehabilitasi terhadap tiga anak yang menjadi korban. "Pastikan hak-hak anak korban terlindungi dan perlu adanya upaya-upaya perbaikan yang dilakukan secara terus-menerus untuk ketiga anak korban," tuturnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Versi Psikolog
Sementara itu, psikolog keluarga Lita Gading mengungkap kasus pemerkosaan sulit dibutikan. Namun, kasus tersebut bisa dilihat dari sisi korban, di mana bisa terjadi akibat adanya intimidasi.
"Hal tersebut juga bisa terjadi karena anak merasa takut, sehingga tidak mau mempermalukan ayahnya. Saya akan speak up terhadap kasus ini," ujar Lita lewat video yang dikirim pada Liputan6.com, Jumat (8/10/2021).
Lita berharap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini bisa dibuka kembali. Ia menilai pihak kepolisian bisa melihat kasus ini dari berbagai aspek.
"Kalau dikatakan bahwa kasus ini tidak cukup bukti, itu bullshits," tegas Lita. "Jadi, tiga korban ini perlu pendampingan. Begitu juga dengan bapaknya, yang barang kali punya gangguan seksual."
Advertisement
Tak Menutup Kemungkinan Dibuka Kembali
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, duduk perkara kasus pemerkosaan yang menimpa tiga anak di Luwu Timur itu. Ia membenarkan, polres setempat menerbitkan SP3.
Alat bukti yang dikumpulkan belum mengarah pada perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan. "Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi, lapor kanal News Liputan6.com.
Rusdi menerangkan, dikeluarkan SP3 bukan berarti kasus tidak bisa dilanjutkan kembali. Menurutnya, apabila ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali.
"Memang sudah dihentikan karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final, apabila ditemukan bukti baru, penyidikan bisa dibuka kembali," ujarnya.
Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Advertisement