Sukses

Gunung Merbabu Kembali Buka 2 Jalur Pendakian, Simak Persyaratannya

Sebelumnya, BTN Gunung Merbabu sudah membuka jalur pendakian di Thekelan.

Liputan6.com, Jakarta - Balai Taman Nasional atau BTN Gunung Merbabu, Jawa Tengah, membuka lagi dua jalur pendakian Merbabu di massa PPKM ini. Dua jalur tersebut adalah Jalur Pendakian Suwanting dan Jalur Pendakian Wekas.

Keduanya sudah dibuka mulai Sabtu, 9 Oktober 2021, dan bersamaan dengan uji coba kegiatan wisata sesuai dengan Rekomendasi Bupati Magelang Nomor : 100/3026/01.01/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan. Uji coba juga dilaksanakan di obyek wisata non pendakian Grenden, Top Selfie dan Grenjengan Kembar.

Sebelumnya, BTN Gunung Merbabu sudah membuka jalur pendakian di Thekelan, Kabupaten Semarang sejak 5 Oktober 2021. Dikutip dari akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, 8 Oktober 2021, pelaksanaan kegiatan wisata agar mematuhi 7 (tujuh) Prinsip Dasar Persiapan Menuju Tatananan Kenormalan Baru.

Hal itu diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Persiapan Menuju Tatanan Kenormalan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta peraturan pelaksanaannya. Pengunjung objek wisata pendakian harus melakukan pendaftaran melalui mekanisme booking online dengan alamat situs www.tngunungmerbabu.org pada menu pendaftaran online.

Seluruh pengunjung Objek Wisata Pendakian dan Non Pendakian wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung. Mereka juga harus mematuhi tata tertib kegiatan wisata dan memperhatikan situasi serta kondisi cuaca.

Bila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, maka BTN Gunung Merbabu akan melakukan peninjauan kembali. Tentukan tanggal dan jalur pendakianmu dan segera booking online.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Barang yang Wajib Dibawa

Salah satu penerapan protokol kesehatan untuk pendakian Gunung Merbabu adalah pembatasan kunjungan. Sesuai Instruksi Bupati untuk saat ini dibatasi 25 persen dari maksimal kuota.

Saat booking online, pendaki harus mematuhi beberapa persyaratan sebelum mendaki Gunung Merbabu. Salah satunya, pendaki harus menyanggupi untuk membawa barang wajib dan akan dicek di pintu masuk.

Barang-barang tersebut meliputi jaket, sleeping bag (menginap), nesting (menginap), kompor (menginap), matras (menginap), tenda (menginap), jas hujan, sepatu tracking atau sepatu gunung, dan tumbler atau jeriken. Selain itu, pendaki juga harus sudah menjalani dua kali vaksinasi dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi.

3 dari 4 halaman

Persyaratan Lainnya

Syarat selanjutnya, wajib membawa masker minimal tiga per orang dan hand sanitizer. Bagi calon pendaki di bawah usia 15 tahun, wajib melampirkan surat pernyataan dari orang tua dengan tanda tangan di atas materai Rp10 ribu.

Pada bagian bawah terdapat persetujuan menaati peraturan Taman Nasional Gunung Merbabu. Calon pendaki harus ceklis pernyataan "Saya sanggup mengikuti dan mematuhi semua peraturan yang diterapkan di TNGMb, dan akan bertanggungjawab serta menerima sanksi apabila melanggar peraturan."

Ketika memulai pendakian, calon pendaki dapat menunjukkan bukti booking ke petugas jalur pendakian untuk dilakukan Scan QR Code dan validasi data, lalu membayar biaya masuk ke petugas jalur pendakian. Petugas lalu akan mengecek barang bawaan pendaki, sebelum mempersilakan melanjutkan perjalanan.

Setiap pendaki wajib memastikan barang bawaan dan membawa sampah mereka turun. Setelah sampai pada pintu jalur pendakian, tunjukan bukti booking untuk dilakukan scan QR Code untuk pengecekan data anggota rombongan. Petugas akan sekali lagi mengecek barang bawaan pendaki, sebelum dipersilakan pulang.

4 dari 4 halaman

Rentetan Awan Panas dan Lava Pijar Gunung Merapi