Liputan6.com, Jakarta - PT KAI kembali merilis ketentuan terbaru untuk naik kereta api. Pembelian tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Berdasarkan siaran pers di situs resmi KAI, untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut kebijakan ini guna mendukung program pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," kata Joni.
Aturan ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. Pelanggan juga diminta segera memperbarui data akun bagi pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK.
Memperbarui data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Mulai 26 Oktober 2021, proses perbarui data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perbarui Data
KAI turut mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera memperbarui, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat. Hal tersebut agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Sebelumnya, aturan wajib NIK tersebut juga telah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021. "KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api," kata Joni.
"Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," demikian tutupnya.
Advertisement
Jadwal Perjalanan KA Tambahan
PT KAI telah menambah perjalanan kereta api untuk periode 13--31 Oktober 2021. Untuk keberangkatan 17, 24, dan 31 Oktober 2021 ada Argo Parahyangan Tambahan (KA 53) rute Bandung-Gambir pukul 19.00 WIB.
Keberangkatan 18 dan 25 Oktober 2021 ada Argo Parahyangan Tambahan (KA 52) rute Gambir-Bandung pukul 13.15 WIB. PT KAI juga mengimbau calon penumpang untuk mematuhi beberapa ketentuan.
"Railmin kembali ingatkan, sebelum naik KA pastikan sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen. Sementara waktu, anak-anak umur di bawah 12 tahun, belum diperkenankan naik KA, mengacu pada SE No. 69 Tahun 2021 Kemenhub," bunyi unggahan di akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada 13 Oktober 2021.
Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Advertisement