Liputan6.com, Jakarta - Sertifikasi halal jadi satu dari banyak faktor krusial pendukung praktik wisata halal di Indonesia. Dalam pendekatannya, pengakuan kehalalan produk ini tidak sekadar tuntutan keagamaan, namun juga mendatangkan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.
"Salah satu ikhtiar penting yang dilalukan MUI dalam menunjang wisata halal adalah pertama, akselerasi sertifikasi halal untuk produk kuliner," katanya melalui pesan suara pada Liputan6.com, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
Niam menyambung, pihaknya terus berdedikasi menjamin produk pangan yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia bersertifikat halal, baik sebelum atau setelah disahkannya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Sebelum UU jaminan produk halal ditetapkan, (sertifikasi halal) itu sifatnya voluntary," tuturnya.
Karena itu, MUI berupaya membangun kesadaran masyarakat, serta melakukan persuasi pada perusahaan tentang pentingnya sertifikasi produk pangan halal. Dalam kaitannya dengan wisata halal, Niam mengatakan, label ini akan memberi ketenangan ekstra pada turis yang memiliki sensitifitas terhadap keagamaan.
Selain produk pangan bersertifikat halal, mereka juga mendorong penyediaan hotel maupun akomodasi syariah lain dengan menetapkan beberapa pedoman, serta kriteria terkait lembaga bisnis syariah. Pakem-pakem ini diharapkan bisa jadi acuan bagi pelaku bisnis perhotelan.
"Bisa jadi indikator penyediaan fasilitas, sarana, dan prasarana yang memenuhi kaidah keagamaan, sehingga memudahkan wisatawan untuk memilih layanan hotel syariah," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Memastikan Eksistensi Ekosistem Halal
Dari sisi kelembagaan, Niam menambahkan, MUI telah mengambil langkah-langkah terkait penetapan kehalalan produk pangan oleh Komisi Fatwa MUI. "Sebelumnya LPPOM MUI yang melakukan audit," katanya.
Terkait hotel syariah, MUI juga memiliki kelembagaan khusus untuk kepentingan pelayanan pembinaan dan pengawasan lembaga bisnis syariah melalui Dewan Syariah Nasional.
"PR kita adalah membangun kesadaran dan komitmen sinergi, juga kolaborasi dalam pengembangan wisata halal dengan memastikan ekosistem halal bergerak secara simultan," tuturnya.
"Saya punya pengalaman saat kunjungan ke Roma untuk menghadiri World Halal Food Council. Saat itu ditunjukkan betapa Roma memiliki concern terkait halal tourism dengan menyediakan berbagai jenis produk pangan halal di tengah kota," ucap Niam.
"Artinya, halal tourism tidak hanya terkait dorongan kepatuhan keagamaan, Islam dalam hal ini, pendekatannya juga bersifat inklusif atas dasar kemanfaatan," imbuhnya.
Dengan demikian, menurut Niam, pengembangan wisata halal harus ditempatkan di kerangka kebijakan ekonomi. "Walau demikan, karena halal merupakan istilah keagamaan, pemeriksaannya dilakukan lembaga yang punya otoritas di bagian keagamaan," ujarnya.
Advertisement
Alur Proses Sertifikasi Halal
Melansir laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHL) Kementerian Agama, Minggu (31/10/2021), jalur proses sertifikasi halal ini meliputi, pertama, perusahaan mengirim aplikasi pendaftaran ke BPJPH. Kemudian, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melaksanakan pemeriksaan atau pengujian.
Ketiga, LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian ke perusahaan. Setelahnya LPH melapor pada BPJPH. Disambung BPJPH koordinasi dengan MUI. MUI mengeluarkan Fatwa Halal pada BPJPH, dan terakhir pihaknya menerbitkan Sertifikat Halal bagi perusahaan.
Permohonan sertifikat halal dilengkapi dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, serta sistem jaminan produk halal. Data pelaku usaha dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lain.
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan yang akan disertifikasi halal. Daftar produk dan bahan yang digunakan merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali bahan berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan atau dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan haram.
Dokumen proses pengolahan produk memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, dan penyimpanan.Â
Infografis Lokasi Wisata Religi di Indonesia
Advertisement