Sukses

Simak Syarat Naik Kereta Api bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat naik kereta api dengan beberapa ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta - Anak di bawah 12 tahun sudah dapat naik kereta api terhitung mulai 21 Oktober 2021. Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan keterangan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI, dalam perjalanan kereta api antarkota, anak usia di bawah 12 tahun wajib skiring dengan RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Test Antigen (1x24 jam). Metode skiring dapat dipilih salah satu.

Sementara untuk perjalanan kereta api lokal atau komuter atau aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib skrining. Penumpang anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan bukti telah divaksin.

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Penumpang anak dan pendampingnya harus berada dalam satu KK.

Selain itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Pembelian tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Berdasarkan siaran pers di situs resmi KAI, untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembelian Tiket dengan NIK

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut kebijakan ini guna mendukung program pemerintah. "Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," kata Joni.

Aturan tersebut berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. Pelanggan juga diminta segera memperbarui data akun bagi pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK.

Memperbarui data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Mulai 26 Oktober 2021, proses perbarui data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

3 dari 4 halaman

Layanan Tes Antigen

Seiring dengan dirilisnya ketentuan naik kereta api antarkota, PT KAI juga menyiapkan layanan tes antigen dengan tarif Rp45 ribu. Layanan tersebut tersedia di 70 stasiun, yakni:

Daerah Operasi 1

Pasar Senen

Gambir

Bekasi

Cikampek

Karawang

 

Daerah Operasi 2

Bandung

Kiaracondong

Tasikmalaya

Banjar

Purwakarta

Cimahi

 

Daerah Operasi 3

Cirebon

Cirebon Prujakan

Jatibarang

Haurgeulis

Brebes

 

Daerah Operasi 4

Semarang Tawang

Semarang Poncol

Tegal

Cepu

Pekalongan

 

Daerah Operasi 5

Purwokerto

Kroya

Kutoarjo

Sidareja

Kebumen

Gombong

 

Daerah Operasi 6

Yogyakarta

Solo Balapan

Lempuyangan

Klaten

Purwosari

Sragen

Wates

 

Daerah Operasi 7

Madiun

Jombang

Blitar

Kediri

Kertosono

Tulungagung

Nganjuk

 

Daerah Operasi 8

Surabaya Pasarturi

Surabaya Gubeng

Malang

Sidoarjo

Mojokerto

Bojonegoro

Babat

Lamongan

 

Daerah Operasi 9

Jember

Ketapang

Banyuwangi Kota

Rogojampi

Probolinggo

Kalisetail

 

Divisi Regional 1

Medan

Kisaran

Tanjung Balai

Rantauprapat

Mambangmuda

 

Divisi Regional 3

Kertapati

Prabumulih

Muaraenim

Lahat

Tebingtinggi

Lubuk Linggau

 

Divisi Regional 4

Tanjungkarang

Kotabumi

Baturaja

Martapura

 
4 dari 4 halaman

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.