Sukses

Thailand Ubah Kebijakan, Kini 63 Negara Termasuk Indonesia Boleh Masuk Tanpa Karantina

Dari 46 negara, kini 63 negara termasuk Indonesia boleh masuk Thailand tanpa karantina. Apa saja persyaratannya?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Thailand kembali memperbarui daftar negara yang warganya boleh memasuki negara mereka tanpa perlu menjalani proses karantina Covid-19. Dari sebelumnya 46 negara, kini Thailand menambah daftarnya menjadi 63 negara, termasuk Indonesia.

Daftar 63 negara tersebut dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Thailand per Sabtu, 30 Oktober.  "Indonesia masuk dalam daftar terbaru 63 low-risk countries/territories yang bisa masuk Thailand tanpa karantina per 1 November 2021," tulis keterangan KBRI Bangkok di akun Twitter dan Instagram resminya, Minggu, 31 Oktober 2021.

Selain Indonesia, semua negara ASEAN lain juga diperbolehkan berkunjung tanpa karantina, yaitu Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura dan Vietnam. Amerika Serikat (AS), China dan beberapa negara Eropa juga masuk dalam daftar tersebut

Meski begitu, untuk memasuki Thailand tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Semua orang, termasuk dari Indonesia, wajib mendaftarkan diri ke sebuah sistem bernama Thailand Pass QR Code atau Thailand Pass yang mulai beroperasi hari ini, Senin (7/11/2021).

Sesuai keterangan Kemenlu Thailand, sistem terbaru ini berlaku bagi semua pendatang yang memasuki Thailand melalui jalur udara. Pendaftaran melalui Thailand Pass ini harus dilakukan setidaknya 7 hari sebelum keberangkatan.

Individu yang telah memiliki Surat Sertifikat Masuk (COE) dapat tetap memasuki Thailand, dengan catatan sertifikat tersebut sudah berstatus disetujui. Jika COE masih dalam pertimbangan, maka individu bersangkutan harus menyerahkan dokumen-dokumen lainnya maksimal sampai 7 November 2021 atau akan otomatis ditolak.

Menurut situs coethailand.mfa.go.th, situs registrasi COE ditutup mulai Senin (1/11/2021) karena sudah menyiapkan Thailand Pass QR Code. Sebelumnya, akun Instagram KBRI Bangkok @indonesiainbangkok pada 30 Oktober 2021, membagikan persyaratan untuk mendapatkan Thailand Pass yang disusun oleh Departmen Konsuler Kementerian Luar Negeri Thailand.

Mereka yang akan memasuki Thailand tentunya harus punya paspor. Lalu, sudah harus memiliki sertifikat vaksin (lengkap) dengan jenis vaksin yang disetujui setidaknya 14 hari sebelum perjalanan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jenis Vaksin dan Persyaratan Lain

Jenis vaksin yang diterima adalah CoronaVac (Sinovac Biotech), AstraZeneca atau Covishield, Pfizer-BioNTech atau Corminaty, Janssen atau Janssen/Ad26.COV2.S (Johnson & Johnson), Moderna, Sinopharm atau COVILO, dan Sputnik V. Wisatawan yang mengidap Covid-19 dalam tiga bulan sebelumnya harus menerima vaksinasi dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum perjalanan.

Sedangkan wisatawan berusia di bawah 12 tahun yang didampingi orangtuanya dikecualikan dari persyaratan vaksinasi. Lalu, wisatawan harus punya serfitikat medis dengan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan lainnya, ada konfirmasi pembayaran untuk menginap semalam di hotel SHA+ (Safety and Health Administration+) atau AQ (Alternative Quarantine atau Karantina Alternatif). Wisatawan juga harus mengonfirmasi pembayaran untuk tes RT-PCR di Thailand dan polis asuransi dengan nilai pertanggungan tidak kurang dari 50.000 dolar Amerika Serikat AS atau sekitar Rp700 juta.

Calon wisatawan yang naik pesawat ke Thailand dapat mengakses Thailand Pass QR Code melalui tautan https://tp.consular.go.th. Mereka harus registrasi di situs tersebut paling lambat seminggu sebelum keberangkatan. Di situs tersebut juga terdapat daftar negara-negara mana saja yang warganya dapat memilih skema 'Test and Go' (tanpa karantina).

3 dari 4 halaman

Menunggu Hasil Tes

Saat tiba di Thailand, wisatawan harus menjalani beberapa tahapan, di antaranya adalah menunjukkan dokumen yang sudah disiapkan, termasuk Thailand Pass QR Code, untuk dicek oleh petugas, lalu pindah ke bagian keimigrasian. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR di fasilitas akomodasi yang telah dipilih atau pusat tes yang telah ditentukan sebelumnya. Wisatawan berusia di bawah enam tahun akan menjalani saliva test atau tes air liur.

Setelah selesai, wisatawan akan menuju hotel dengan layanan transfer dari bandara. Mereka juga harus mengunduh dan memasang aplikasi MorChana di hotel. Wisatawan menunggu hasil tes di dalam kamar hotel. Kalau hasil tesnya negatif, maka wisatawan akan menerima perlengkapan tes antigen atau Antigen Test Kit (ATK) untuk tes Covid-19 mandiri pada hari keenam atau ketujuh.

Wisatawan kemudian memasang pengingat di ponsel untuk tes Covid-19 mandiri tersebut, lalu masukkan hasilnya ke aplikasi MorChana. Selama berada di Thailand, tentunya para wisatawan tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, menjalani tes Covid-19, dan memakai aplikasi. Selanjutnya, wisatawan bisa berwisata di Thailand atau pergi ke negara lain, tapi tetap wajib mengikuti syarat yang berlaku di destinasi wisata pilihan mereka.

4 dari 4 halaman

Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.