Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) segera memberlakukan sistem perjalanan "all systems go." Larangan masuk dari negara-negara yang sebelumnya dianggap sebagai hotspot COVID-19, termasuk Indonesia, akan secara resmi dicabut pada Senin, 8 November 2021.
Melansir Lonely Planet, Rabu (3/11/2021), ini sekaligus menandai berakhirnya pembatasan di perbatasan darat dan penyeberangan feri dengan Meksiko dan Kanada untuk pertama kali dalam hampir 20 bulan. Di bawah kebijakan baru, turis asing wajib menunjukkan bukti vaksinasi, baik bepergian melalui udara, darat, atau laut.
Namun, soal melampirkan hasil negatif tes COVID-19, ini tergantung bagaimana pelancong memasuki negara tersebut. Hasil tes COVID-19 tidak akan diperlukan jika masuk melalui pelabuhan atau bagi yang menyeberang ke AS di perbatasan darat Meksiko maupun Kanada.
Advertisement
Baca Juga
Hasil negatif tes COVID-19, dalam hal ini PCR, hanya diwajibkan untuk pelancong yang terbang ke AS dari luar negeri. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) memperkenalkan aturan ini Januari lalu ketika varian virus corona yang lebih menular muncul di seluruh dunia.
Dokumen ini diwajibkan, baik bagi warga negara AS maupun pengunjung asing. Maskapai penerbangan dapat menolak izin penumpang untuk naik pesawat jika tidak melengkapi dokumen sesuai syarat yang berlaku.
Tes COVID-19 ini sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada pihak maskapai sebelum menaiki pesawat, baik dalam format kertas atau digital. Hal ini biasanya dilakukan selama proses boarding, ketika staf maskapai memeriksa paspor dan boarding pass.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengecualian Aturan Tes COVID-19
Aturan tes COVID-19 dikecualikan pada anak-anak berusia di bawah dua tahun, serta awak pesawat dan agen penegak hukum federal. Orang yang terbang ke daratan AS dari wilayah luar negara tersebut, seperti Puerto Riko dan Kepulauan Virgin AS, juga tidak perlu mengikuti tes.
Sebelumnya, Channel News Asia melaporkan, keputusan pelonggaran aturan ini mengarah pada standar kesehatan masyarakat yang ketat dan konsisten. Aturan tersebut disampaikan asisten sekretaris pers Gedung Putih Kevin Munoz dalam cuitan di Twitter pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Pembatasan selama berbulan-bulan telah memengaruhi ratusan juta orang, memicu penderitaan pribadi dan ekonomi. Airlines for America mengatakan, anggotanya "bersemangat untuk memulai penerbangan dengan aman. Menyatukan kembali keluarga, teman, dan kolega yang tak terhitung jumlahnya."
Asosiasi tersebut melanjutkan "pembukaan kembali perbatasan sangat penting untuk pemulihan ekonomi negara kita." "Untuk jutaan orang yang telah dikunci dari AS hingga 18 bulan, ini adalah berita bagus," sambung Kepala Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) Willie Walsh.
Advertisement
Sistem Pelacakan Kontak
Lebih lanjut dijelaskan bahwa maskapai penerbangan akan diminta menerapkan sistem pelacakan kontak. Otoritas kesehatan AS mengatakan, semua vaksin yang disetujui Food and Drug Administration dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akan diterima untuk masuk melalui udara.
Ini termasuk vaksin AstraZeneca, Johnson & Johnson, Moderna, Pfizer/BioNTech, Sinopharm, dan Sinovac. Sumber Gedung Putih menyebut, pembukaan perbatasan darat akan dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, vaksin diperlukan untuk perjalanan "tidak esensial," seperti mengunjungi keluarga atau wisata, meski turis yang tidak divaksin masih akan diizinkan masuk ke negara itu untuk "perjalanan penting," seperti yang telah dilakukan selama 1,5 tahun terakhir.
Kemudian, fase kedua, dimulai pada awal Januari 2022, akan mewajibkan semua pengunjung divaksin penuh untuk memasuki AS melalui darat, apa pun alasan perjalanan mereka.
Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan COVID-19
Advertisement