Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa (EU) memutuskan memasukkan Indonesia ke dalam daftar pengecualian (white list) pembatasan perjalanan ke wilayah per Kamis, 18 November 2021. Keputusan itu didasarkan pada perkembangan positif kondisi epidemiologis di Indonesia akhir-akhir ini.
"Indonesia siap bekerja sama erat dengan Uni Eropa dan anggotanya untuk mempermudah perjalanan lintas batas antara Indonesia dan negara-negara EU di masa pandemi ini," kata Duta Besar RI untuk Uni Eropa Andri Hadi dalam keterangan tertulis KBRI Brussels, Jumat (19/11/2021), dilansir Antara.
Andri berpendapat, pengumuman EU tersebut menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dan rakyat Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona tidak sia-sia. Masuknya Indonesia ke dalam pengecualian ini juga memperlihatkan pengakuan EU atas upaya pemerintah Indonesia dalam menekan laju kasus COVID-19 di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Dengan masuknya Indonesia dalam daftar itu, WNI dapat melakukan perjalanan non-esensial ke Uni Eropa. Sebelumnya, pelaku perjalanan WNI ke wilayah Uni Eropa hanya dimungkinkan untuk alasan penting saja.
Berdasarkan data Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), total 4.248.165 kasus COVID-19 di Indonesia dengan angka kematian mencapai 143.545 jiwa. Pada pekan ke-43 dan ke-44 2021, yakni 7--17 November 2021, tercatat penambahan jumlah kasus mencapai 8.769, dengan rata-rata 5,7 kasus per 100.000 penduduk dari 273,52 juta penduduk.
Dengan demikian, sepanjang lima minggu terakhir, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dianggap menurun dengan stabil. Indonesia juga dipandang sukses dengan program vaksinasinya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
 Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Masuk
Kemudahan untuk memasuki wilayah Uni Eropa bagi WNI bukan tanpa syarat. WNI yang akan berkunjung ke negara-negara EU tetap memerlukan visa dan harus sudah divaksin.
Vaksin yang diterima secara umum oleh EU adalah vaksin yang sesuai anjuran Badan Obat-Obatan Eropa (EMA). Ada empat vaksin yang diterima, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.
EU belum mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia. Namun, sembilan negara di Eropa menerima vaksin Sinovac, yaitu Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Selain itu, setiap WNI yang melakukan perjalanan ke EU tetap perlu melakukan tes PCR, maksimal 72 jam sebelumnya dengan hasil negatif. Karantina masih berlaku di negara-negara Eropa, tergantung negara yang dituju.
Â
Â
Advertisement
18 Negara
Setiap dua minggu sekali, ECDC memantau kondisi epidemi di berbagai negara dan memberi kemudahan perjalanan bagi negara-negara yang memiliki perkembangan positif dalam penanganan COVID-19 serta memasukkannya dalam kategori white list. Jika kondisi memburuk, negara tertentu dapat dikeluarkan dari daftar ini.
Selain Indonesia, ada 18 negara lain yang masuk dalam daftar ini, yakni Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Uruguay, dan China.
Berbeda dengan kondisi di Indonesia, Eropa saat ini telah memasuki gelombang keempat pandemi. Banyak negara di Eropa yang saat ini kembali menjadi zona merah, seperti Belgia, Austria, Belanda, Swiss, Slovakia, Serbia, dan Kroasia. Belanda bahkan telah menerapkan kuncitara di sebagian wilayah sejak minggu lalu.
WFH Bukan Berarti Jalan-Jalan ke Luar Kota
Advertisement