Sukses

Simak Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata

Instruki Mendagri terbaru ini berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 atau Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan tertuang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, 22 November 2021 ini bertajuk "Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022".

Dalam keterangan Inmendagri tersebut yang diterima Liputan6.com, dituliskan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021.

Poin lainnya, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). Instruksi lainnya, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.

Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021. Kedua, tempat perbelanjaan dan ketiga, tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM Level 3.

Untuk perayaan Tahun Baru 2022 di mal/pusat perbelanjaan, tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Lalu, meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 4 halaman

Jam Operasional Mal

Untuk jam operasional yang semula pukul 10.00--21.00 waktu setempat menjadi 09.00--22.00 waktu setempat. Hal ini guna mencegah kerumunan pada jam tertentu dan membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk tempat wisata, harus meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yakni Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Tempat wisata prioritas harus menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan dan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

3 dari 4 halaman

Melarang Pesta Perayaan

Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Lalu, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Tempat wisata harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Selain itu, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Tempat-tempat wisata juga harus membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19. Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 ini, dapat berpedoman pada Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

4 dari 4 halaman

Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19