Sukses

Tidak Ada PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pemerintah Izinkan Warga Lakukan Perjalanan Wisata

Meski tidak ada PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (nataru), pemerintah memberlakukan syarat khusus bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu imbas kebijakan itu adalah warga diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode libur Nataru.

"Jadi, tidak ada Level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).

"Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikuti testing dan tracing. Yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan," imbuh dia.

Kemenparekraf juga mengeluarkan surat edaran tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sesuai arahan Presiden dan situasi terkini berkaitan Omicron. Surat edaran itu merupakan panduan dari Kemenparekraf. Selama periode liburan Nataru, pemerintah menyatakan tak akan ada penyekatat, tetapi hanya pembatasan.

Salah satunya melarang penyelenggaraan perayaan besar yang melibatkan lebih dari 50 orang selama libur Nataru. Kapasitas mal dan restoran juga dibatasi 75 persen.

Sementara, kegiatan olahraga dan kesenian boleh dilaksanakan tanpa penonton langsung. Sedangkan, kegiatan musik bisa diselenggarakan dengan mengacu pada aturan yang dikeluarkan. Seluruh pelaku sektor parekraf juga wajib disiplin menegakkan protokol kesehatan dan CHSE, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan benar.

"Mengenai pergerakan, sesuai siklus yang terjadi di setiap libur besar, terjadi peningkatan mobilitas. Kita lihat dalam dua minggu terakhir, untuk beberapa daerah sudah di atas ambang batas base lines. Kita lihat jangan sampai terjadi penumpukan wisatawan di destinasi," kata Sandiaga, sembari menyebut Bali sebagai salah satu contoh.

Jumlah kunjungan wisatawan ke Bali tercatat mencapai 13 ribu orang per hari dalam dua minggu terakhir. Okupansi pun meningkat hingga 35 persen, dan diperkirakan bisa menyentuh 60--70 persen dalam beberapa minggu ke depan.

"Itu kabar baik, tapi kami menekankan agar industri (perhotelan) dengan ketat menerapkan CHSE dan protokol kesehatan," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Anak di Bawah Umur

Berkaitan dengan kebijakan itu, Sandiaga menyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun masih bisa bepergian saat libur Nataru asalkan menjalankan tes PCR dengan hasil negatif. Mereka pun harus didampingi oleh orangtua yang sudah divaksinasi penuh. 

"Untuk anak di bawah umur, kewajibannya dengan tes PCR," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa vaksinasi untuk anak usia 6--11 tahun akan menjadi program utama di awal tahun depan. Begitu pula dengan vaksinasi booster untuk kelompok tertentu. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi mutasi varian corona yang sewaktu-waktu kembali terjadi.

Terkait Omicron, Sandiaga menyatakan berdasarkan masukan epidemiolog Dicky Budiman selaku penasihat khusus Kemenparekraf untuk Covid-19, efeknya masih lebih ringan dibandingkan varian delta. Walau demikian, tingkat penyebarannya lebih cepat dibandingkan varian delta sehingga vaksinasi harus dipercepat.

"70 persen target grup, dan 50 persen di lansia harus dicapai segera. Untuk dosis lengkap, minimal 40 persen," imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Perpanjang Karantina

Di sisi lain, Bali mulai ramai kedatangan delegasi sherpa menjelang KTT G20 yang akan berlangsung November 2022. Mereka tiba di Jakarta dengan menggunakan sistem bubble, yang juga dipantau sebagai ajang uji coba.

Sejauh ini, belum dideteksi kasus Omicron di Indonesia. Pemerintah juga tidak berencana mempersempit daftar negara pasar yang boleh memasuki Bali dengan penerbangan langsung dari luar negeri. Meski begitu, pemerintah berusaha mengantisipasinya dengan memperpanjang waktu karantina dari tiga hari menjadi 10 hari.

"Karantina 10 hari ini adalah bentuk pengetatan border, demi dukung wisata dan belanja di dalam negeri juga, karena sudah terpantau banyak pelaku wisata dalam negeri yang merencanakan pergi liburan Natal dan Tahun Baru ke luar negeri. Seandainya mereka kembali, jadi risiko penyebaran Omicron," ujarnya.

4 dari 4 halaman

10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2