Sukses

30 Ribu Turis per Hari Diprediksi Masuki Bali Selama Libur Nataru, Menparekraf Ingatkan Larangan Berkerumun

Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan bahwa yang dibolehkan selama libur Nataru di Bali adalah berwisata, bukan berkerumun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa berwisata di musim libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) tetap diperbolehkan walau dibayang-bayangi risiko penyebaran Covid-19 varian Omicron. Bali, kata dia, masih menjadi destinasi favorit para wisatawan dalam negeri.

Mengutip prediksi PHRI Bali, Pulau Dewata itu diperkirakan akan menyambut 30 ribu turis per hari selama musim libur Nataru, yang dimulai pada minggu ini. Mereka datang via udara sebanyak 15--20 ribu orang, dan via darat mencapai 15 ribu orang.

"Bali jadi favorit menghabiskan Nataru karena dipicu tingkat vaksinasi di Bali yang sangat tinggi, protokol kesehatannya membaik, serta integrasi PeduliLindungi yang terpantau mantap," ujar Menparekraf dalam Weekly Press Briefing, Senin (20/12/2021).

Sandiaga mengatakan dengan kepadatan tersebut, CHSE harus diimplementasikan secara ketat dan terintegrasi dengan PeduliLindungi. Tes swab, aplikasi PeduliLindungi, dan penerapan protokol kesehatan menjadi hal mutlak selama berlibur.

"Laksanakan kegiatan dengan ketat dan disiplin. Berwisatanya diperbolehkan, tapi berkerumunnya yang dilarang," imbuh dia.

Ia menyatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran sebagai acuan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Salah satu yang diatur adalah larangan untuk menggelar kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan, seperti konser maupun pesta kembang api.

"Pastikan momentum Natal dan Tahun Baru ini tidak jadi pemicu kasus Covid-19 baru," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Langkah Antisipasi

Menparekraf menyatakan Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan sejumlah langkah untuk antisipasi kasus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia. Langkah itu akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Salah satunya memerintahkan otoritas bandara dan pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Bali. Utamanya di tiga pintu masuk utama Bali, yakni Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Padangbai.

Rumah sakit di Bali juga tetap siaga. Dalam pernyataan tertulis, untuk Nataru misalnya, per Kamis, 16 Desember 2021, (16/12/2021), kapasitas tempat isolasi pasien Covid-19 di Bali berjumlah 883 tempat tidur. Dari jumlah itu, baru terisi 87 tempat tidur atau 9,85 persen. Sementara, 795 tempat tidur atau 90,15 persen yang kosong yang terbagi di 175 tempat isolasi terpusat yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster juga mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru pada Sabtu, 18 Desember 2021, untuk mengatisipasi meluasnya Covid-19 varian Omicron. Dalam surat edaran tersebut, pawai dan pesta pada malam Tahun Baru dilarang.

Sementara, waktu operasional mal serta pusat perbelanjaan dibatasi. Aturan itu mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

3 dari 4 halaman

Syarat Perjalanan ke Bali

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sejumlah syarat untuk wisatawan berkunjung ke Bali.

"Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip kanal News Liputan6.com dari salinannya, Jumat, 10 Desember 2021.

Tito mengatakan pelaku perjalanan harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Adapun untuk orang yang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Sementara, calon penumpang usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga wajib didampingi orangtua. 

"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, mereka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

4 dari 4 halaman

Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali